Hasil Visum Korban Penculikan di Ulujami, Polisi: Tak Ada Kekerasan

Rilis kasus penculikan anak di Pesanggrahan
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Budi Sartono mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan visum kepada korban penculikan bocah perempuan berusia 3 tahun berinisial PR, polisi tidak menemukan adanya unsur kekerasan. Dalam kasus ini, motif pelaku membawa PR untuk dijadikan anak.

Gegara Pulang Awal saat Lebaran Tanpa Izin Suami, Istri Tewas Alami KDRT

"Tidak, sementara memang tidak ada kekerasan. Karena ini tujuannya adalah untuk mengamankan anak, menjadikan anak,” kata Budi kepada awak media ketika merilis kasus penculikan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juli 2020

Baca juga: Motif Tak Terduga Komplotan Ibu-Anak Penculik Bocah di Pesanggarahan

Kondisi Anak Isa Bajaj Alami Kekerasan Kemaluan Ditendang, Sampai Periksa ke Poli Kandungan

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kembali kepada bocah korban penculikan dikarenakan terdapat luka goresan, akan tetapi tidak adanya tindak kekerasan. 

"Kalaupun ada hanya goresan ini hanya penarikan tangan saja, tapi kami tidak tahu, tapi ada sedikit goresan di tangan, mungkin nanti hasilnya didalami. Tapi tidak kekerasan fisik, tidak ada,” ujarnya.

Kronologi Anak Isa Bajaj Alami Kekerasan, Kemaluan Ditendang Hingga Berdarah-darah

Sebelumnya, kepolisian melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai pelaku penculikan yang sempat viral usai membawa bocah berusia 3 tahun berinisial PR. Pelaku berinisial P beserta ibunya N telah diringkus petugas di rumahnya di kawasan Munjul, Tangerang, Banten pada Selasa, 28 Juli 2020.

Kedua pelaku yaitu anak dan ibu ini hanya bisa tertunduk lemas ketika digiring petugas ke lobi Polres Metro Jakarta Selatan. Ibu pelaku tampak meneteskan air mata sambil dirangkul oleh anaknya dan mereka pasrah mengakui segala perbuatannya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan mengatakan, motif dari kedua tersangka melakukan aksi penculikan adalah ingin menguasai korban karena tersangka N sudah tidak bisa hamil. Sementara itu, P sebelumnya sudah mempunyai kakak kandung namun sudah meninggal sehingga ingin mempunyai saudara. 

"Tersangka melakukan aksinya dengan tujuan ingin menguasai korban, karena P ingin punya saudara perempuan untuk menggantikan saudaranya (kakaknya) yang sudah meninggal. Sedangkan tersangka N sudah tidak bisa hamil lagi," kata Budi kepada awak media di Jakarta, Rabu 29 Juli 2020. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya