Bukan karena Politik, Ini Pemicu Wanita Paruh Baya Menghina Ahok

Seorang perempuan ditangkap polisi karena menghina Ahok di media sosial.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Salah satu tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yakni KS (67) mengaku perbuatannya dilakukan tanpa dipengaruhi tunggangan politik.

Polisi Bongkar Penimbunan 50 Ton Pupuk Subsidi di Makassar, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

"Tidak ada tunggangan politik atau golongan-golongan tertentu," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 30 Juli 2020.

Apa yang dilakukannya itu, lanjut dia, semata-mata hanya ingin dapat like dan comment dari netizen di akun Instagramnya. KS juga terpicu karena merupakan fans dari mantan istri Ahok, Veronica Tan.

Amy WNA Korea yang Polisikan Tisya Erni, Besok Diperiksa Bersama Asisten Pribadinya

Wanita paruh baya itu mengaku, apa yang menimpa Vero, sapaan Veronica Tan, yakni dicerai Ahok sama dengan yang ia alami. Sehingga, ia menghina Ahok sekeluarga lewat akun Instagramnya.

"Murni hanya berdasarkan nalar dan nurani kaum wanita dan itu juga ada pemicunya. Oleh karena kami sering sekali melihat video-video Pak Basuki Tjahaja Purnama untuk melakukan klarifikasi. Mungkin saya lakukan itu kegiatan di medsos itu hanya (untuk) mendapat like dan comment dari follower yang rasanya memiliki kesamaan pemikiran," katanya.

Catat! Ini Jam Macet di Jakarta saat Puasa Ramadhan

Sebelumnya diberitakan, Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Laporan dibuat ke Polda Metro Jaya.

Menurut kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy laporan dibuat 17 Mei 2020 lalu. Laporan diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. Dugaan pencemaran nama baik yang menimpa kliennya terjadi di media sosial. "Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 30 Juli 2020.

Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Menindaklanjuti aduan masyarakat tentang adanya peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kediri melakukan giat operasi pasar yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Nganjuk.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024