Update COVID-19 Jakarta 5 Agustus: 23.266 Positif dan 895 Meninggal

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Weningtyas Purnomorini.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Weningtyas Purnomorini, mengatakan ada penambahan kasus positif COVID-19 sebanyak 357 kasus pada Rabu, 5 Agustus 2020. 

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Untuk jumlah kasus konfirmasi positif secara total di Jakarta pada hari ini sebanyak 23.266 kasus. Dari jumlah tersebut, 14.760 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 895 orang meninggal dunia," kata Weningtyas.

Jumlah kasus aktif di Jakarta saat ini sebanyak 7.611 kasus orang yang masih dirawat/isolasi. Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 7,4 persen, sedangkan Indonesia sebesar 15,2 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Baca: Gedung DPRD Jakarta Ditutup, Pembahasan Reklamasi Ancol Batal

Namun, persentase kasus positif hanya bisa dianggap valid bila standar jumlah tes yang dilakukan telah terpenuhi. Bila jumlah tesnya sedikit (tidak memenuhi standar WHO), maka indikator persentase kasus positif patut diragukan.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Selama vaksin belum tersedia maka penularan wabah harus dicegah bersama-sama, dengan disiplin menegakkan pembatasan sosial dan protokol kesehatan.

Karena itu, ia perlu mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari: tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak, selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.

Lalu, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya