Ingin Bersepeda di Ibu Kota, Ini Aturan Wajib dari Pemprov DKI Jakarta

Para warga DKI Jakarta bersepeda di Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Sumber :
  • VIVA/Dusep Malik

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan para pesepeda menggunakan helm dan masker. Hal tersebut diperlukan demi keselamatan saat bersepeda. 

Rekomendasi 5 Sepeda Listrik 1 Jutaan Terbaik

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, prinsip bersepeda harus mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Jadi, selain demi keselamatan, hal tersebut juga untuk kesehatan. 

"Tentu dari aspek pesepeda, kami harapkan tetap menjalankan dan mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat," kata Syafrin, Jumat 7 Agustus 2020. 

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran

Namun, Syafrin tak menyebutkan ihwal sanksi apa yang diberikan jika pesepeda tak mematuhi aturan tersebut. 

Baca juga: Sosialisasi Ganjil Genap Jakarta, Penumpang Harian MRT Stabil 22 Ribu

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

"Nanti jika ada yang melanggar aturan ini, pihak kepolisian yang akan menindak dan memberikan sanksinya. Jadi kami harapan, agar setiap warga yang bersepeda harus mematuhi peraturan ini," ujar dia, saat dikonfirmasi. 

Selain itu, para pesepeda diwajibkan menggunakan rompi yang memiliki reflektor cahaya, lampu depan dan belakang, serta juga harus memberikan isyarat saat ingin belok kiri atau kanan. 

"Saat malam hari, tentu ada fasilitas keselamatan yang juga harus digunakan. Ada rompi dengan reflektornya. Demikian pula halnya lampu di depan dan belakang yang menunjukkan kalau itu pesepeda. Hal lain yang harus diketahui adalah setiap pesepeda wajib memberikan isyarat jika ingin berbelok," tuturnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya