Polisi Dalami Cara Anita Kolopaking Lobi Brigjen Prasetijo

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan

VIVA – Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, diperiksa penyidik dari Jumat, 7 Agustus 2020 hingga Sabtu, 8 Agustus 2020. Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami bagaimana cara Anita melobi Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo menerbitkan surat jalan palsu untuk kliennya.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

"Penyidik mendalami peran yang bersangkutan, peran yang bersangkutan selama pembuatan surat jalan palsu tersebut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono kepada Wartawan, Minggu 9 Agustus 2020.

Anita diyakini penghubung Djoko Tjandra dengan Brigjen Pol Prasetijo. Karena itu, penyidik mendalami secara rinci cara Anita hingga membuat komunikasi antara keduanya. Meski begitu, tidak dirinci pertanyaan apa saja yang dilempar. Sebab, hal itu dilakukan agar tidak mengganggu proses penyidikan.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

"Tentunya ini digali penyidik mulai poin per poin, waktu ke waktu. Tentunya waktu kan berjalan kan tidak langsung jadi begitu," kata dia.

Baca juga: Penembakan Misterius Terjadi di Tangsel, Ada di 7 Lokasi

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Polisi bakal mengonfirmasi seluruh hasil pernyataan Anita ke Prasetijo dan saksi lain. Hal itu karena pihaknya tidak mau langsung percaya begitu saja dengan pernyataan Anita. Penambahan tersangka dalam kasus ini masih sangat mungkin. Hal itu mengingat penyidikan masih terus berjalan.

"Tentunya hasil berita acara yang bersangkutan akan diklarifikasi, dan evaluasi oleh penyidik. Dievaluasi kemudian ada kesesuaian atau tidak," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menahan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan pada Sabtu, 8 Agustus 2020. Penyidik menahan Anita Kolopaking selama 20 hari ke depan supaya tidak kabur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penahanan terhadap Anita Kolopaking merupakan wewenang penyidik dan sudah mempunyai pertimbangan-pertimbangan.

Menurut dia, pertimbangan penyidik menahan Anita Kolopaking sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya (tindak pidana) dan agar tidak menghilangkan barang bukti. “Semua sudah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” kata Awi kepada wartawan, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Anita ditetapkan sebagai tersangka setelah proses gelar perkara pada Senin, 27 Juli 2020, dengan persangkaan Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Selain itu, Brigjen Prasetijo Utomo lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik pada Senin, 27 Juli 2020 pukul 10.00 WIB. 

Prasetijo dijerat sangkaan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya