Dokter hingga Juru Parkir Puskesmas di Kota Bogor Positif COVID-19

Wali Kota Bogor Bima Arya.
Sumber :
  • Muhammad AR/VIVA.

VIVA – Sebanyak 27 pegawai dari 8 puskesmas di Kota Bogor, Jawa Barat, positif COVID-19. Dinas Kesehatan Kota Bogor pun menutup sementara empat puskesmas itu selama tiga hari pada 12-14 Agustus 2020.

Gara-gara Wanita, Bripda DR Aniaya Tenaga Kesehatan Hingga Hidungnya Patah

Ke-8 puskesmas yang terindikasi terpapar COVID-19 berlokasi di Gang Aut, Cipaku, Bogor Utara, Sindangbarang, Tanah Sareal, Merdeka, Mekarwangi, dan Semplak. 

Namun, saat ini hanya 4 puskesmas yang ditutup sementara untuk penyemprotan disinfeksi, yakni Puskesmas Gang Aut, Puskesmas Cipaku, Pelayanan Kesehatan Masyarakat (PKM) Bogor Utara, dan PKM Mekarwangi.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

“Ada 27 orang positif COVID-19: dokter, bidan dan beberapa petugas nonmedis, seperti juru parkir, resepsionis. Belum tentu mereka ditularkan oleh pasien atau warga; ada beberapa tertular di keluarganya. Jadi, ini penularan sudah masuk di keluarga,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Selasa 11 Agustus 2020.

Baca: Operasi Masker Dimulai Dari Sekitar Istana Bogor

Sidak Layanan Kesehatan Usai Libur Lebaran, Pj Wali Kota Tangerang Minta Jam Operasional Ditambah

Pemerinta Kota Bogor tengah menggencarkan swab test. Target awalnya 8.000 swab test menjadi 11.000 atau 1 persen dari jumlah penduduk Kota Bogor. Sekarang sudah 9.000 swab test dan ditargetkan tuntas dalam sebulan.

Dalam kegiatan swab test itu juga, katanya, ditemukan kasus-kasus positif COVID-19 di tempat-tempat berisik, seperti kantor dan fasilitas kesehatan (faskes). Orang-orang yang ditemukan positif COVID-19 banyak berasal dari faskes OTG (Orang Tanpa Gejala). Ketika di-swab ditemukan 27 orang ditemukan positif yang bekerja di faskes.

Menurut Bima, pada dasarnya para pekerja di puskesmas-puskesmas itu sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Namun, memang ada yang perlu diperbaiki seperti tempat para pekerja medis mengenakan pakaian dekontaminasi yang harus benar-benar steril.

“Ketika tidak bertugas ini harus sama-sama menjaga dengan sesama staf—ketika makan, rapat. Makanya Pemkot mengeluarkan larangan untuk rapat secara tatap muka dalam waktu yang lama, dibatasi maksimal 30 menit dan dihadiri maksimal 20 orang,” katanya.

Bima menilai, masyarakat mulai abai dengan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 di lingkungan perkantoran, dengan sesama pekerja, dan di tempat-tempat umum. “Itu yang sangat berbahaya, padahal mereka OTG yang bisa saling menularkan,” ujarnya. 

Sanksi denda bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, menurut Bima, salah satu instrumen untuk menekan tingkat penularan virus corona, sembari menggencarkan rapid test dan swab test. “Jadi, betul-betul harus waspada dan hati-hati; kita sedang mengalami lonjakan COVID-19 di Kota Bogor yang tidak boleh kita sikapi dengan main-main,” katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya