Sanksi Pelanggar Masker Rp100 Ribu Mulai Diberlakukan di Kota Bogor

Mural lawan Virus Corona. (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

VIVA – Pemerintah Kota Bogor melalui bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB dalam Penanggulangan COVID-19.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Regulasi ini dibuat berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 10 Agustus 2020 terkait Pedoman Pelaksanaan bagi Peraturan Kepala Daerah setelah ditetapkannya Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada 4 Agustus lalu serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menjelaskan, di tengah situasi pandemi COVID-19, secara signifikan terjadi peningkatan kasus di DKI Jakarta. Pemerintah Kota Bogor senada dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengupayakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dengan memberlakukan tertib kesehatan melalui protokol kesehatan. Hal ini disebarkan melalui berbagai media komunikasi dan informasi disertai pengenaan sanksi administratif yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
 
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bogor ini menegaskan, Pemkot Bogor telah menerbitkan Perwali Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan yang ditandatangani wali kota Bogor pada 4 Agustus 2020 dan sudah mulai diberlakukan.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Alma menegaskan bahwa pasal yang dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan dalam Perwali Nomor 64 ada 11 pasal. Sanksi administratif yang diberlakukan beragam sesuai dengan jenis pelanggarannya. 

Dalam 11 pasal yang mengatur terhadap bentuk kegiatan ada sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis, denda administratif, sanksi sosial bahkan sampai penutupan tempat kegiatan. Perwali Nomor 64 Tahun 2020 merupakan turunan dari Pergub Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020, isi aturannya dapat dilihat melalui JDIH Kota Bogor.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

"Pemerintah Kota Bogor telah mempersiapkan regulasi ini sesuai dengan penerbitan produk hukum di masa tanggap darurat COVID-19 sebagai pelayanan dalam menyuarakan perlindungan masif bagi masyarakat," ujar Alma pada Rabu malam 12 Agustus 2020.

Lanjut Alma, dengan adanya penambahan kasus yang terjangkit COVID-19 pada klaster rumah sakit, puskesmas, tempat kerja perkantoran, dan keluarga, maka protokol kesehatan akan terus digencarkan. Dengan demikian dapat dikenai sanksi tegas administratif sebagaimana yang tertuang di Perwali Nomor 64.

"Seperti tidak memakai masker di tempat umum akan dikenai denda administratif terberat Rp100.000," ujarnya.

Di tempat terpisah, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, menyatakan, regulasi ini diterapkan untuk mempertegas komitmen pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat dalam menjalankan aturan tersebut. 

“Di Perwali Nomor 64 Tahun 2020 itu kan mengatur beberapa sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan di Pra AKB ini. Kami sudah mulai bergerak menindak warga yang tidak menggunakan masker. Sanksinya mulai dari peringatan secara lisan, peringatan tertulis, penahanan identitas diri hingga sanksi administrasi atau denda,” kata Agustian.

Sementara itu, saat ini, kata dia, identitas pelanggar masih dicatat secara manual. Namun, Diskominfo Kota Bogor sedang membuat aplikasi. Nantinya para pelanggar yang kedapatan melanggar akan di-input namanya. 

“Nanti di aplikasi akan muncul namanya, apakah sudah melanggar sebelumnya atau belum,” kata dia.

Sejauh ini sudah ada tiga titik di wilayah Kecamatan Bogor Tengah, Bogor Timur, dan Bogor Utara yang dirazia petugas Satpol PP Kota Bogor. 

“Nanti juga kami akan razia masker di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Tanah Sereal dan Selatan. Pokoknya nanti kami keliling,” katanya.

Dia mengimbau kepada seluruh warga Kota Bogor, dengan adanya Perwali Nomor 64 Tahun 2020 ini maka warga bisa lebih disiplin lagi, lebih taat dalam menjaga diri sendiri dan orang lain untuk memutus rantai penyebaran virus Corona COVID-19. (art)

Baca juga: Viral Ikan Mas 15 Kg Ditangkap di Danau Toba, Dikait-kaitkan Musibah

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya