32 Jalur Sepeda di Jakarta Dilarang Dilintasi Mulai Minggu

Para warga DKI Jakarta bersepeda di Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Sumber :
  • VIVA/Dusep Malik

VIVA – Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta meniadakan 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di 5 wilayah kota mulai Minggu, 16 Agustus 2020.

Rekomendasi 5 Sepeda Listrik 1 Jutaan Terbaik

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan keputusan tersebut diambil karena masih ditemukan pelanggaran oleh warga yang beraktivitas pada 32 KKP.

"Karena terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, ada warga yang tidak menggunakan masker, tidak mengindahkan dan tetap kongko-kongko sehingga menimbulkan kerumunan," ujar Syafrin di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Baca juga: Video Pria Tembaki Bos Pelayaran di Kelapa Gading hingga Tewas

Bahkan, kata dia, ada juga warga yang sudah dilarang untuk berada di area KKP karena rentan penularan COVID-19, seperti lansia, anak-anak usia di bawah 9 tahun dan para ibu hamil, namun tetap ditemukan dengan berbagai alasan.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Maka untuk sementara KKP kita tiadakan, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya," katanya. 

Meski KKP ditiadakan, kata Syafrin, masyarakat yang ingin berolahraga di hari Minggu dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan Pemprov DKI, seperti jalur sepeda dan beberapa Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang telah dibuka kembali.

"Kita punya jalur sepeda sepanjang 63 km dan di beberapa kawasan seperti BKT, serta jalur sepeda sementara Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat yang bisa dimanfaatkan," katanya. 

Selain itu, di kawasan-kawasan yang memang diperbolehkan berolahraga, seperti di Taman Tebet, Gelora Bung Karno, masyarakat bisa joging di sana. Dengan catatan tidak melakukan kerumunan dan menaati protokol kesehatan.

Diketahui, KKP di 32 lokasi diadakan sejak 28 Juni 2020. Selama pelaksanaan KKP, personel gabungan dari TNI-Polri, Dishub DKI Jakarta, dan Satpol PP disiagakan untuk memantau aktivitas masyarakat hingga melakukan penindakan jika diperlukan. Hal tersebut yang menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan peniadaan pelaksanaan KKP. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya