Tabrakan Maut di Palmerah, Ini Pengakuan Pengemudi Mobil Lexus

Ilustrasi kecelakaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Polisi telah menetapkan pengemudi Lexus Christiady Hutama (28) sebagai tersangka atas insiden kecelakaan di Pasar Palmerah. Kejadian itu, menewaskan satu orang atas nama Rosiah (37) yang diboncengi oleh Sunanto (43) yang menggunakan sepeda motor.

Mobil Gran Max Langsung Terbakar saat Kecelakaan Maut di Km 58, Ada 3 Unsur Penyebabnya

"(Pengendara Lexus tersangka) Iya udah," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi saat dihubungi, Senin, 17 Agustus 2020.

Baca juga: Mobil Lexus Tabrak Motor di Palmerah, 1 Orang Tewas

Terpopuler: Identitas Pemilik Gran Max Maut, Mobil Terlaris 3 Bulan Berturut-turut

Kini, yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Pusat usai menjalani pemeriksaan atas kejadian tersebut.

"Sudah (ditahan) di Polres Jakarta Pusat. (Kena) Pasal 310, ancaman 6 tahun (penjara). Barang bukti mobil di Laka Lantas Polres Jakarta Pusat di Kemayoran," ujarnya.

Satu Jenazah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek Teridentifikasi Wanita asal Bogor

Berdasarkan keterangan tersangka, saat kejadian tersebut dirinya sedang dalam keadaan mengantuk ketika membawa mobil tersebut.

"Ngantuk katanya, enggak lihat tahu-tahu nabrak aja," jelasnya.

Selain itu, untuk kondisi korban sendiri masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pelni Petamburan, Jakarta Pusat. (Kondisi korban) masih di rumah sakit," ujarnya.

Sebelumnya, Sebuah mobil dengan merk Lexus nomor polisi B 805 HIU terlibat kecelakaan dengan sebuah sepeda motor dengan nomor polisi R 2073 RL. Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 17 Agustus sekitar pukul 01.30 Wib dini hari tadi.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Jalan Palmerah dari arah Utara ke Selatan wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Sebelum terjadi kecelakaan kendaraan Lexus nomor polisi B 805 HIU yang dikemudikan oleh saudara Christiady Hutama berjalan dari arah Utara ke Selatan, di Jalan Palmerah wilayah Tanah Abang Jakarta Pusat," kata Lilik saat dikonfirmasi.

Saat di depan Pasar Palmerah, ia menabrak Sunanto (43) yang menggunakan sepeda motor sambil memboncengi Rosiah (37).

"Sesampainya di depan Pasar Palmerah menabrak kendaraan sepeda motor dengan nomor polisi R 2073 RL yang berjalan didepannya dari arah dan jalan yang sama," ujarnya.

Atas kejadian itu, Sunanto mengalami luka pada bagian kepala memar dan Rosiah yang juga mengalami luka memar pada bagian kepala. Mereka pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Pelni Petamburan, Jakarta Pusat.

"Setelah kejadian, korban (Rosiah) dibawa ke RS. Pelni Petamburan. Kemudian meninggal dunia di RS tersebut," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya