Banyak yang Terlempar ke Swasta, Alasan Wali Murid Gugat PPDB DKI

Para orang tua menggugat PPDB DKI Jakarta ke PTUN
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI tentang proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2020 digugat ke PTUN Jakarta pada Rabu, 19 Agustus 2020. Khususnya terkait usia yang menjadi syarat utama dalam seleksi peserta didik di DKI melalui jalur zonasi dan jalur afirmasi.

Disdukcapil DKI Sebut Ada 2.000 Orang Pindah ke Ibu Kota Jelang PPDB 2023

Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menjelaskan, gugatan dilakukan oleh masyarakat sipil untuk keadilan pendidikan yang terdiri dari Perkumpulan Wali Murid Koloni 8113, JPPI, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan Public Interest Lawyer Network (PILNET Indonesia).

“Sistem PPDB (penerimaan peserta didik baru) DKI itu merugikan banyak peserta didik, dan memakan banyak korban anak yang harusnya masuk negeri terlempar ke swasta. Di samping itu, Peraturan DKI jelas bertentangan dengan Permendikbud,” kata Ubaid kepada VIVA pada Rabu malam, 19 Agustus 2020.

Penerapan Zonasi PPDB Sekolah Dinilai Belum Efektif

Baca juga: Orang Tua Murid Gugat Proses PPDB DKI ke PTUN

Dinas Pendidikan Provinsi DKI menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 501 tahun 2020, juncto Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 670 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru tahun Pelajaran 2020/2021. Pada intinya, bahwa usia merupakan syarat utama dalam seleksi peserta didik di DKI melalui jalur zonasi dan jalur afirmasi.

Heru Budi Akui Banyak Kekurangan PPDB DKI 2023, Ini Kendalanya

Lebih jauh, keputusan ini menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan DKI menetapkan kuota minimum 40 persen untuk PPDB jalur zonasi jenjang SMP dan SMA. Kemudian, menetapkan mekanisme seleksi dalam PPDB jalur prestasi akademik mendasarkan hitungan rerata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 untuk masuk SMP, serta hitungan rerata nilai rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 untuk masuk SMA/SMK.

Merujuk tata peraturan pemerintahan yang berkaitan dengan pendidikan, kebijakan Dinas Pendidikan Pemprov DKI jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

“Tidak hanya itu, keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI juga melanggar Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI tentang fungsi pembantuan sebagai pemerintahan otonom. Akibatnya, banyak warga DKI yang dirugikan dari kebijakan sepihak dari pemerintah Jakarta tersebut,” ujarnya.

Oleh karena itu, Ubaid berharap ada koreksi dari pengadilan terhadap kebijakan yang tidak tepat dan menyalahi regulasi di atasnya karena banyak wali murid dirugikan. Selain itu, para penggugat meminta pengadilan untuk menghukum Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI dan Gubernur DKI untuk mencabut Juknis PPDB tahun Pelajaran 2020/2021.

“Dan, menyesuaikannya dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yakni Permendikbud 44/2019 serta melakukan rehabilitasi terhadap para peserta didik yang terlanggar haknya akibat kebijakan inkonsisten ini,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya