Besok, Tidak Ada Sistem Ganjil Genap

Ganjil Genap
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

VIVA – Kebijakan ganjil-genap Ibu Kota tidak diberlakukan pada esok hari, Jumat 21 Agustus 2020. Hal ini dibenarkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Terkuak! Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu untuk Hindari Gage

"Untuk pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan," ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar, kepada wartawan, Kamis 20 Agustus 2020.

Dengan demikian, pada Jumat besok kendaraan roda empat, baik yang memiliki nomor polisi ganjil maupun yang bernomor genap, bisa melintasi kawasan ganjil-genap secara bersamaan tanpa perlu khawatir akan ditilang. Fahri menjelaskan tidak diberlakukannya ganjil genap besok karena libur cuti bersama.

10 Jam Berlakukan One Way Jalur Puncak, Polisi Klaim Kendaraan Arah Jakarta Ramai Lancar

"Karena libur cuti bersama," katanya.

Baca juga: Miris, Cerita Tenaga Medis Belum Terima Insentif dari Pemerintah

Jadwal Lengkap dan Lokasi Contraflow, One way dan Ganjil Genap saat Arus Balik Lebaran 2024

Penerapan ganjil genap di DKI Jakarta dilaksanakan Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB kecuali hari libur nasional. Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

Aturan Ganjil-Genap Jalan Tol

8.725 Pemudik Langgar Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2024, Dikenai Sanksi Tilang

Pelanggaran ganjil genap itu terekam kamera ETLE.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024