Pengadilan Jakpus Di-lockdown usai 9 Hakim dan Staf Reaktif COVID-19

Suasana gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Sebanyak 9 hakim dan pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat reaktif COVID-19 berdasarkan hasil rapid test pada Senin, 24 Agustus 2020. Otoritas pengadilan memerintahkan karantina alias lockdown sementara untuk proses tracing dan sterilisasi gedung selama 7 hari ke depan. 

Daftar 14 Amicus Curiae yang Didalami Hakim MK, Termasuk Punya Megawati

Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo, keputusan karantina itu diambil untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan gedung pengadilan.

"PN Jakarta Pusat melaksanakan lockdown dan WFH berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020, tertanggal 24 Agustus 2020, selama 7 hari. Lockdown terhitung mulai tanggal 25 Agustus sampai 1 September 2020. Selain itu, para hakim dan pegawai sudah mulai bekerja dari rumah (WFH) selama sepekan, terhitung mulai hari ini," kata Bambang melalui pesan singkatnya. 

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Baca: Kantor Kementan Di-lockdown karena Pegawainya Positif COVID-19

Meskipun lockdown, Pengadilan Jakarta Pusat masih tetap akan memberikan pelayanan yang sifatnya sangat mendesak. Salah satunya persidangan yang sifatnya mendesak dan harus segera diselesaikan. 

Eks Stafsus Kementan Akui Pernah Diperintah SYL Urus Ultah Nasdem

"Untuk sementara perkara-perkara yang ditangani oleh hakim-hakim ditunda dulu selama satu minggu ke depan, kecuali perkara yang sangat mendesak, yang harus segera diselesaikan, tetap dilaksanakan," ujarnya.

Kesembilan pegawai PN Jakarta Pusat yang dinyatakan reaktif COVID-19 sedang menjalani tes lanjutan, yakni swab test untuk memastikan apakah mereka benar-benar terpapar COVID-19 atau tidak. (ren)

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.

MK Sebut Minim Pengalaman soal Amicus Curiae di Perkara Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi mengakui kurang pengalaman terkait dengan amicus curiae atau sahabat pengadilan, dalam sengketa pilpres. Sampai sekarang, ada 33 tokoh yang mengajukan

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024