Satu Orang Tewas Dibacok di Kebon Sirih, Polisi Tangkap 6 Pelaku

Pelaku pembacokan hingga tewas satu warga Kebon Sirih.
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Polisi mengamankan enam pelaku pembacokan seorang pria, di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu. Mereka merupakan pelaku yang tawuran di lokasi tersebut. Keenam pelaku adalah TG (19 tahun), HS (18), AR (14), DA (17), RRN (16), dan MB (15).

Besok Ada Aksi 411, Catat Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar Istana

Baca Juga: Jalan Tol yang Baru Diresmikan Jokowi di Aceh Telan Korban Jiwa

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Heru Novianto mengatakan, TG bersama HS yang melukai lawan tawurannya hingga tewas. 

Transjakarta Berhentikan Supir yang Tabrak Lansia Hingga Tewas

"Dua pelaku inilah yang membacok korban bernama Jaiman yang berusia 49 tahun. Korban meninggal ini mengalami luka tusuk di leher dan paha," kata Heru, saat konferensi pers, di kantor Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 26 Agustus 2020. 

Ia menambahkan, keenam pelaku yang merupakan warga Kebon Sirih ini melakukan tawuran dengan warga Kebon Kacang. Saat tawuran, para pelaku menyiarkan secara langsung lewat akun media sosial mereka. 

Fraksi PKS DKI Temui BWI, Bahas Tukar Guling Masjid Al Hurriyah

"Mereka ini sering tawuran dari tahun ke tahun. Mereka masih muda-muda dan mayoritas telah putus sekolah. Sebelum tawuran, mereka saling ejek lewat media sosial dan saat tawuran, mereka menyiarkannya melalui live Instagram," tambah Heru. 

Saat ini, para pelaku telah diamankan bersama sejumlah barang bukti di Polsek Metro Menteng. Barang bukti yang diamankan terdiri atas sejumlah senjata tajam, handphone, dan lainnya. 

"Akibat perbuatannya, keenam pelaku telah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," tutur Heru.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya