Pengadilan Agama Jakbar Luncurkan Aplikasi Pengurusan Cerai Online

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Aco Nur.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Pengadilan Agama Jakarta Barat meluncurkan enam aplikasi berbasis Android dan IOS untuk para pasangan suami istri yang akan mengajukan gugatan cerai. Aplikasi ini dibuat untuk menghindari penumpukan dan antrean pengajuan perceraian di tengah pandemi COVID-19.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Aco Nur, mengatakan, peluncuran aplikasi pengurusan perceraian tersebut mendukung kebijakan Mahkamah Agung yang ingin melayani masyarakat secara cepat, sederhana, dan ringan.

“Dan enam aplikasi yang kami luncurkan itu mendukung semua kebijakan MA dalam rangka percepatan pelayanan perkara,” ujar Aco ditemui di gedung Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat 28 Agustus 2020.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Baca juga: Viral, Sopir Truk Zigzag Ugal-ugalan di Ngawi Bikin Bahaya Orang

Keenam aplikasi itu, yakni drive thru meliputi pengiriman akta cerai dan salinan putusan, Simekar (Sistem Informasi Manajemen Keuangan Perkara), Si Absari (Sistem Informasi Pengambilan Salinan Secara Mandiri), Sembara (Sistem Informasi Berbasis Perkara), e-KeMas (Elektronik Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Korupsi), dan SMART (Sistem Informasi Manajemen Surat Masuk dan Surat Keluar).

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Aco menjelaskan, peluncuran enam aplikasi ini selaras dengan Badan Peradilan Agama (Badila) yang lebih dahulu meluncurkan 18 aplikasi sebelum dan setelah COVID-19 mewabah di Indonesia.

“Dan enam aplikasi di PA Jakbar ini merupakan pengembangan 18 aplikasi yang  dikembangkan Badila. Sudah barang tentu di antara PA seluruh Indonesia ada yang sama, ada yang beda dikit, tergantung masing masing PA di Indonesia,” ujarnya.

Dengan diluncurkan keenam aplikasi ini, maka masyarakat yang ingin mengurus perceraian tak perlu lagi datang. Sebab, segala bentuk proses cerai mulai dari pendaftaran, sidang, hingga penyerahan berkas bisa dilakukan secara online.

“Dengan demikian upaya memutus mata rantai COVID-19, berhasil kami terapkan,” tuturnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya