Masuk Zona Merah, Mulai Malam Nanti Kota Bogor Terapkan Jam Malam

Wali kota Bogor Bima Arya dalam keterangan pers melalui konferensi video di Balai Kota Bogor, Kamis, 4 Juni 2020.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad AR

VIVA – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akhirnya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas selama 2 pekan. Kebijakan ini terhitung mulai malam ini Sabtu 29 Agustus hingga 11 September 2020 menyusul ditetapkannya Kota Bogor masuk zona merah atau risiko tinggi penularan COVID-19 oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

“Kita mempercepat evaluasi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas. Jadi, RW yang merah akan dibatasi aktivitasnya atau semi lockdown RW-RW yang merah,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya didampingi Jajaran Forkompinda saat konferensi pers di teras Balai Kota Bogor, dikutip Sabtu, 29 Agustus 2020.

Baca juga: Dokter hingga Juru Parkir Puskesmas di Kota Bogor Positif COVID-19

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Pembatasan mikro di RW zona merah, warga diminta untuk tidak beraktivitas di luar atau berkerumun, termasuk membatasi kegiatan sosial keagamaan yang pengawasannya melibatkan babinsa, bhabinkamtibmas, ASN, Kelurahan, Kecamatan dan RW siaga.

“Boleh beraktivitas kalau untuk kesehatan dan pangan. Jadi masih boleh bekerja tapi tidak boleh berkerumun atau nongkrong. Jadi bukan berarti lockdown total,” jelas Bima.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Di Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas ini, Pemkot Bogor memberlakukan jam operasional bagi toko-toko, unit usaha hingga pukul 18.00 WIB dan juga jam malam aktivitas warga di luar hingga pukul 21.00 WIB.

“Jadi, jam 6 malam ini stop dulu operasional mal, kafe, restoran, jangan sampai ada kerumunan-kerumunan. Jam 9 malam sebaiknya tidak ada aktivitas di luar, enggak ada lagi yang nongkrong dimana-mana, kita akan awasi setiap malam. Kita ingin warga tahu bahwa sekarang situasinya sedang tidak baik,” tegasnya.

Pihaknya sudah menyiapkan payung hukum berupa Perwali Nomor 107 Tahun 2020 mengenai sanksi dari hukuman sosial hingga denda jika warga kedapatan melanggar. “Perwalinya tinggal ditandatangani,” katanya.

Selain itu, Pemkot Bogor akan melibatkan lebih aktif lagi komunitas-komunitas yang tidak terjangkau oleh RW, seperti perkantoran, tempat usaha dan lain-lain untuk mengawasi protokol kesehatan. 

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bogor, per tanggal 27 Agustus 2020, tercatat zona merah di Kota Bogor, 104 RW zona merah dari total 797 RW atau sebesar 13,42 persen dan 49 Kelurahan Zona Merah dari 68 Kelurahan atau sebesar 72,05 persen.

Keterangan Jubir Pemkot Bogor untuk Siaga Corona Kota Bogor, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Dr. Sri Nowo Retno, MARS menyampaikan data COVID-19, per 28 Agustus 2020 yakni 553 terkonfimasi positif dengan 29 orang meninggal dunia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya