Acara Dangdut yang Hadirkan Evie Tamala di Depok Tak Berizin

Warga Depok yang nonton konser dangdutan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Kegiatan musik dangdut yang melibatkan banyak orang di kawasan Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Depok pada Sabtu, 29 Agustus 2020 lalu, berbuntut panjang.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Sebabnya, acara yang menghadirkan pedangdut Evie Tamala itu tidak mengantongi izin dan berpotensi menimbulkan penyebaran COVID-19.  

“Terkait dengan kejadian di Sawangan, bahwa untuk kegiatan tersebut dari Gugus Tugas Kota Depok kita belum ada izin yang dikeluarkan,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Senin, 31 Agustus 2020.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Baca juga: COVID-19 Masih Tinggi, Warga Depok Malah Berkerumun Nonton Dangdutan

Menurutnya, panitia penyelenggara acara hanya sebatas komunikasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan secara lisan.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

“Mungkin camat sebagai satgas COVID-19 kecamatan memberi arahan terkait protokol kesehatan, karena pada intinya melalui Perwa (peraturan wali kota) nomor 37 tahun 2020, aktivitas keagamaan, terutama yang mengundang massa yang banyak harus dapat izin tertulis dari camat, dan camat mengatur protokol kesehatan,” jelasnya.

Acara tersebut adalah kegiatan keagamaan bertajuk santunan yatim yang diselingi dengan tausiah dan hiburan. Namun, kegiatan dengan jumlah massa besar belum diperbolehkan di Kota Depok.

“Setelah kami cek izin tertulis dari kecamatan, tidak ada. Tidak ada izin tertulis yang dikeluarkan, baik dari gugus tugas kota maupun satgas kecamatan,” tegas Dadang

Saat ini, lanjut Dadang, Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) sedang melakukan investigasi dan memeriksa pihak panitia atau penyelenggara.

“Hasil investigasi itulah yang bisa kita katakan melanggar atau tidak. Tapi secara kasat mata, melihat ada artis di sana, orang persepsinya ada dangdutan, padahal branding-nya santunan anak yatim,” ujarnya.

Dadang memastikan, pihaknya tidak mendukung kegiatan yang melanggar aturan. “Kami dalam merumuskan menetapkan Perwa 37/2020 yang direvisi Perwa 45 dan 49, kegiatan yang mengundang kerumunan atau konser seni budaya skala besar, kita belum memperbolehkan,” tuturnya.

Ia menambahkan, selain melakukan investigasi, tim medis juga akan melakukan rapid test atau swab PCR pada sejumlah warga yang hadir dalam kegiatan tersebut. “Kami masih memonitor. Mudah-mudahan saja tidak terjadi klaster baru,” harapnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya