Logo DW

Masih Ditemukan Pelanggaran Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Jakarta

picture-alliance/AP Photo/T. Syuflana
picture-alliance/AP Photo/T. Syuflana
Sumber :
  • dw

Sejak 1 Juli 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Pergub DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2019, telah resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar tradisional.

Setelah dua bulan berjalan, terdapat sejumlah catatan masalah yang masih muncul di lapangan. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, mengatakan sebelum Pergub diterapkan, sosialisasi terkait pelarangan penggunaan plastik sekali pakai dan bahayanya belum maksimal dilakukan pihak Pemprov.

“Menerapkan sosialisasi tentang bahaya atau dampak negatif dari penggunaan kantong plastik sekali pakai itu paling jarang yang ditemukan oleh kita,“ ujar Tubagus dalam sebuah diskusi online, Senin (31/08).

Ia mengaku, berdasarkan pemantauan WALHI, dalam penerapannya masih ditemukan pusat-pusat perbelanjaan yang menggunakan kantong plastik sekali pakai. Padahal menurutnya, pelaku usaha telah diberikan waktu enam bulan lewat sosialisasi untuk menerapkan kebijakan ini.

“Di awal Juli dan Agustus ini kita masih menemukan adanya pelaku usaha yang masih menggunakan kantong plastik sekali pakai,“ ungkap Tubagus.

Maka dari itu, Tubagus menyerukan agar pemerintah provinsi melakukan pengawasan lebih ketat untuk memastikan kebijakan berjalan dengan benar. “Jika pemerintah merasa sumber dayanya tidak cukup (melakukan pengawasan) mereka bisa melibatkan masyarakat, lembaga NGO, dalam hal pengawasan dan segala macamnya.”

Bioplastik bukan solusi tepat