Anggota DPRD DKI: Penggunaan Trotoar untuk Jualan Sangat Keliru

Pemandangan trotoar Cikini usai direvitalisasi.
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) langsung menuai polemik. Salah satunya, kritik dari Bendahara Fraksi NasDem di DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter.

Pria 47 Tahun Ditemukan Tewas Bawa Bungkusan Pakaian Bekas di Trotoar Margonda

"Menurut saya, itu kebijakan yang sangat keliru ya, apalagi kalau dibuat di jalan protokol. Itu akan membuat kota Jakarta ini menjadi sangat kumuh," kata Jupiter saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 1 September 2020.

Baca juga: DKI Siapkan Trotoar untuk UMKM Berjualan

Viral Pungli di Trotoar Depan Gedung DPR, Heru Budi: Sudah Ditertibkan

Tentunya, ia memberikan saran kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahwa membantu para UMKM itu tidak menempatkan kios di trotoar jalan melainkan di lokasi milik Pemrov dan lokasinya memang yang sangat ramai.

"Misalnya kita lihat gini, seperti pasar-pasar di Pasar Jaya, di situ masih banyak diberikan pengelola ke pihak ketiga, itu dengan harga yang sangat tinggi, kalau memang mau membantu UMKM jangan kasih di trotoar dong, kasih tempat yang lebih layak, lebih ramai," katanya. 

Heboh Trotoar Berbayar di Jakpus, Heru Budi: Nanti Saya Suruh Dishub Tangkep

Jupiter pun mengkritisi acuan dasar yang digunakan oleh Pemprov dalam membuka kios di trotoar untuk jualan para UMKM yaitu Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 3 Tahun 2014 sebagai dasar hukum. Menurut dia, yang jelas itu kedudukannya lebih rendah dibanding Undang-undang. 

"Kalau pun ada Permen PUPR, kedudukannya lebih rendah dari Undang-undang, menurut saya ini sangat diskriminatif untuk pejalan kaki. Kebijakan ini hanya mencari untuk sensasi saja," katanya. 

Jupiter pun menyarankan Pemprov DKI untuk tidak melanggar Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kedua aturan itu masih berlaku. 

"Maka Pemprov DKI Jakarta harus mematuhi, karena aturannya jelas dalam Undang-undang," ujarnya. (ren) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya