Satu Tersangka Pesta Gay di Apartemen Kuningan Positif HIV

Para tersangka pelaku pesta seks gay yang dicokok polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Satu dari sembilan orang tersangka kasus pesta seks gay di salah satu apartemen The Kuningan Suites, Kuningan, Jakarta Selatan positif mengidap virus HIV. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

Mabes Polri Perintahkan Seluruh Jajarannya di Daerah Larang Konvoi Takbir Keliling

"Di antara sembilan penyelenggara ini, memang ada satu yang terkena HIV," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 2 September 2020.

Baca juga: Barbuk Pesta Gay di Kuningan: Kertas Bertulis 'Cipok ke-2 dari Kiri'

Gerebek Rumah Addin di Bekasi, Habib Bahar bin Smith Dipolisikan

Namun, Yusri tak merinci identitas satu tersangka yang positif virus HIV tersebut. Terkait hal ini, pihaknya lantas akan berkoordinasi dengan tim kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka lainnya.

Para tersangka kasus ini akan dipenjara dalam sel terpisah dari tahanan lain yang ada di Mapolda Metro Jaya. "Kita akan berkoordinasi dengan pihak kesehatan untuk bisa mengecek lagi," ucap Yusri lagi.

Polisi Minta Pemudik Tak Lama-lama di Rest Area: Maksimal 30 Menit

Sebelumnya diberitakan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menggerebek kegiatan pesta seks gay di apartemen The Kuningan Suites di Jalan Setiabudi Utara Raya, Kuningan, Jakarta Selatan. Penggerebekan dilakukan 29 Agustus 2020.

Penggerebekan ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, saat dikonfirmasi pada Rabu, 2 September 2020. Menurut dia, hasil pengungkapan kasus dugaan pornografi ini akan dirilis nanti. Sebanyak 56 orang dicokok dalam penggerebekan ini. 

“Betul, akan kami ungkap di TKP nanti siang," kata Yusri.

Dimana kesembilan orang ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan penyelenggara. Sementara 47 lainnya yang merupakan peserta hanya sebagai saksi. Kesembilan tersangka adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pornografi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya