8 Karyawan Transjakarta Dipecat, Dirut Jelaskan Kronologinya

Bus Rapid Transit, Transjakarta
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Drektur Utama PT TransJakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo, menjelaskan kronologi pemecatan 8 karyawan yang mencuat ke publik. Ia membantah bila pemecatan itu terkait laporan ke polisi pada Senin, 31 Agustus 2020.

img_title RS Pusri Palembang Pecat Dokter yang Tuliskan Komentar Nirempati ke Yurizal

Jhony mengatakan pelaporan yang dilakukan serikat pekerja perusahaan milik Pemprov DKI itu terkait upah lembur nasional yang sebenarnya sudah selesai persoalannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bukan begitu ceritanya, aduan mereka itu terkait upah lembur nasional tahun 2015 sampai dengan 2019. Nah, SK Direksi terkait itu sudah diterbitkan akhir 2019. Sudah clear dengan 3 serikat pekerja yang ada waktu itu," kata Jhony, dalam keterangan resminya, Kamis, 3 September 2020.

img_title Polisi Perampok Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat!

Baca Juga: Dirut TransJakarta Dilaporkan ke Polisi, Tunggak Upah Lembur Karyawan

Pun, untuk pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemecatan dilakukan karena ada pelanggaran berat. Kata dia, pelanggaran berat yang dilakukan itu sebelumnya diganjar dengan skorsing lalu pemecatan terhadap 8 karyawan.

img_title Bantah Isu 'Pemecatan Massal' PPP, Ketua GPK: Narasi Menyesatkan dan Provokatif

Namun, Jhony tak menyebut tindakan pelanggaran sejumlah karyawan itu. Kata dia, tindakan 8 karyawan itu sudah merugikan dan menyalahi aturan perusahaan.

"PHK mereka sudah dijatuhkan skorsing dulu seminggu sebelumnya karena atas pelanggaran kategori berat terhadap peraturan perusahaan. Gitu lho urutannya. Jadi, enggak ada itu mereka di PHK karena lapor polisi," jelasnya.

Kemudian, posisi Jhony selaku Direktur Utama TransJakarta baru bergabung pada 27 Mei 2020. Maka itu, manajemen TransJakarta tak memiliki dasar untuk membayarkan tuntutan tersebut.

Sementara itu, 8 karyawan yang dipecat adalah bagian serikat pekerja baru setelah SK Direksi terkait pembayaran upah lembur libur nasional itu diberlakukan. 

"Saya sendiri kan baru gabung jadi Dirut akhir Mei 2020. Ya. kan jadi aneh tiba-tiba saya yang dilaporkan? Lalu, 4 tahun kemarin mereka ngapain aja?" ujar Jhony.

Meski demikian, ia memahami soal tuntutan atas upah lembur nasional yang berujung laporan ke Polda Metro Jaya itu. Bagi dia, hal ini wajar lantaran berhubungan dengan hak-hak sebagai karyawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi, enggak apa-apa kalau mereka laporkan ke polisi. Walaupun itu salah alamat menurut saya,. Ya, namanya juga usaha, mereka kan merasa sedang memperjuangkan haknya" kata Jhony.

Sebelumnya, 13 karyawan TransJakarta melaporkan Jhony ke Polda Metro Jaya pada Senin, 31 Agustus 2020. Pelaporan ini terkait persoalan upah lembur 13 karyawan TransJakarta yang tak dibayar sejak 2015 sampai 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut