DKI PSBB Total Mulai 14 September, Pegawai Kantor Harus Kerja di Rumah

Gubernur Anies Baswedan umumkan PSBB total dan tarik rem darurat
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total seperti awal pandemi COVID-19

PKS Berterima Kasih kepada Anies-Cak Imin dan Merasa Bangga Jadi Koalisi Perubahan

Hal ini dikarenakan kondisi wabah COVID-19 di Ibu Kota sangat mengkhawatirkan. Untuk mengurangi angka kasus, Anies pun memberlakukan ‘rem darurat’.

"Kami sampaikan malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah, bukan kegiatan usahanya yang berhenti," kata Anies dalam video konferensi di Jakarta, Rabu, 9 September 2020.

Presiden PKS: Saatnya Pak Anies Mendukung Kader PKS untuk Maju di Pilkada DKI

"Tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, tapi kegiatan perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan," tambahnya.

Baca juga: COVID-19 di DKI Makin Mengerikan, Anies Kembali Terapkan PSBB Total

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Rosan: Mari Bersatu Wujudkan Indonesia Emas

Anies pun merinci, ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Artinya tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi. Sedangkan izin operasi pada bidang-bidang non-esensial yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang.

"Untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial itu tidak menyebabkan penularan," katanya. (ase)

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Anies-Muhaimin

Terbuka untuk Bertemu, Anies Sebut Prabowo Bukan Musuh tapi Lawan

Anies Baswedan mengatakan ada peluang Prabowo Subianto mengundang dirinya untuk melakukan pertemuan usai putusan MK karena sebetulnya hanya lawan dalam pemilu.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024