Anies Umumkan PSBB Lebih Ketat Mulai 14 September Selama 2 Pekan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan PSBB yang lebih ketat dari masa transisi. PSBB ini akan berlaku selama 14 hari mulai Senin, 14 September 2020.  

Menurut Anies, PSBB yang lebih ketat ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 tahun 2020, yang menggantikan Pergub 33/2020.  Langkah-langkah ke depan mengalami pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin.

Baca juga: Anies Baswedan Beri Bocoran soal PSBB DKI

“Sebelumnya ada Pergub 33/2020 tentang PSBB yang ditetapkan pada 9 April, lalu Pergub 79/2020 tanggal 19 Agustus tentang penerapan disiplin, dan Pergub 88/2020 yang ditetapkan hari ini tentang perubahan Pergub 33,” kata Anies dalam jumpa pers virtual hari ini.  

Dalam jumpa pers ini, Anies ditemani sejumlah pejabat. Mereka adalah Wakil Gubernur DKI, Pangdam Jaya, Wakapolda Metro Jaya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, dan Juru bicara Satgas COVID-19, Profesor Wiku.

“Kami menyadari kita semua hadapi tantangan tidak kecil dari COVID ini.  Kita pastikan keselamatan untuk warga Jakarta dan warga Indonesia yang berkegiatan di kota ini,” kata Anies.

Selama 2 pekan, lanjut Anies, mulai 14 September hanya akan ada 11 sektor usaha yang tetap beroperasi. Sektor-sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, perbankan/keuangan/ sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar/utilitas publik, dan sektor yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari,” kata Anies. 

Halaman Selanjutnya
img_title