PSBB Ketat Jakarta, Anies: Tak Boleh Ada Kerumunan Lebih dari 5 Orang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat. Source: Dok. Pemprov DKI.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat dari masa transisi, mulai Senin, 14 September 2020. 

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Hal itu dikemukakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta secara virtual yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Minggu, 13 September 2020.

Selama masa PSBB tersebut, tidak boleh ada kerumunan lebih dari lima orang. "Terkait kegiatan di luar, ada pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang," ujar Anies.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Baca juga: PSBB DKI, Anies: Kegiatan Perkantoran Paling Banyak 25 Persen Karyawan

Anies menambahkan, "Jadi ini bagian dari usaha kita sama-sama untuk mengurangi potensi penularan."

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Menurut Anies, ini semua dikerjakan demi keselamatan semua. Saat ini, kata Anies, sudah lebih dari 1.300 yang wafat karena COVID-19. "Kita tidak ingin lebih banyak lagi (yang meninggal karena COVID-19)," ujarnya. 

Anies menyebutkan, "Kita menginginkan agar masa pembatasan ini segera selesai. Mari kita sama-sama lewati ini dengan optimisme, dengan semangat." 

Sebelumnya, Anies mengemukakan PSBB yang lebih ketat ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 yang menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.  

Langkah-langkah ke depan mengalami pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin. PSBB ketat itu berlaku selama dua pekan, mulai Senin 14 September 2020. (ren)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya