PSBB Ketat Jakarta Berlaku 14 September, Ojol Boleh Bawa Penumpang

Ojek online saat melakukan simulasi angkut penumpang sesuai protokol kesehatan cegah Covid-19. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan mulai 14 September 2020. PSBB kali ini lebih mengetatkan beberapa sektor, seperti perkantoran.

TikToker Galih Loss Minta Maaf Usai Prank Teriaki Ojol Begal Motor Berujung Hujatan Netizen

Untuk operasional ojek online aplikasi, Anies masih mengizinkan. Namun, dengan syarat semua ojol menerapkan protokol kesehatan cegah COVID-19.  

"Jasa antaran sepeda motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI secara live streaming, Minggu 13 September 2020.

Driver Ojol juga Bisa Mudik Lebaran Gratis

Baca Juga: Anies: 12 Hari Terakhir Sumbang 25 Persen Total Kasus Corona di DKI

Dia menyebut untuk lebih detail dalam implementasi ojol boleg angkut penumpang akan diatur dalam Surat Keputusan atau SK Kepala Dinas Perhubungan DKI.

DPR Dorong Menaker Ida Revisi Aturan agar Ojol dan Kurir Dapat THR

Pun, untuk aturan kendaraan pribadi selama PSBB juga akan dibatasi maksimal hanya dua orang. Untuk kendaraan roda empat hanya dua orang dalam satu baris kursi.

Aturan itu berlaku bila penumpang mobil bukan satu domisili tempat tinggal.

"Nah, kalau bukan satu domisili, maka harus mengikuti ketentuan maksimal 2 orang per baris," jelas Anies.

Sebelumnya,  Anies mengingatkan jumlah kasus di Ibu Kota dalam 12 hari terakhir naik signifikan. Bahkan, kata dia, data 12 hari terakhir itu menyumbang 25 persen dari total kasus di Ibu Kota.

Menurut dia, hingga sampai saat ini, sudah lebih dari 1.300 yang wafat karena COVID-19. 

"Kita tidak ingin lebih banyak lagi (yang meninggal karena COVID-19)," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya