9 Aturan dari Anies Baswedan Selama PSBB Total

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total di Ibu Kota mulai hari ini, 14 September 2020 hingga dua pekan kemudian. Kebijakan ini diambil menyusul tingginya angka warga Jakarta yang terinfeksi virus corona atau covid-19.

JK Ogah Komentari Wacana Anies Maju Pilgub Jakarta

Menurut Anies, adabeberapa poin dalam PSBB total yang diterapkan untuk warga Jakarta, di antaranya:

Baca juga: Aturan Ganjil-Genap Tak Berlaku Lagi Selama PSBB Total di Jakarta

Pakar Sebut Kehadiran Anies di KPU Tunjukkan Komitmen Prinsip Bernegara dan Berdemokrasi

1. 11 sektor usaha yang boleh beroprasi

Anies menuturkan, bahwa ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroprasi selama massa PSBB total, dan itu harus menerapakan protokol kesehatan secara ketat. "Dan membatasi kapasitas 50 persen seperti kemarin," ujar Anies. 

Ramalan Prabowo "PKB akan Hadir Kembali" Segera Terwujud, Menurut Pengamat

Dengan rincian, 11 sektor ini adalah sektor kesehatan; bahan pangan dan makanan minuman, sektor energi, sektor komunikasi dan teknologi informasi, sektor keuangan, perbankan, sistem pembayaran dan pasar modal dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia. 

Kemudian, sektor logistik, sektor perhotelan, sektor konstruksi, sektor industri strategis dan sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta yang sektor yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari. 

2. Siswa masih belajar di rumah

Dalam PSBB ini, Pemprov DKI Jakarta masih belum memperbolehkan sekolah dibuka, dan harus belajar di rumah dengan prpgram jarak jauh (PJJ). 

"Adapun beberapa kegiatan yang harus ditutup sementara 2 pekan ke depan, meneruskan semua institusi Pendidikan, sekolah masih tetap tutup," katanya. 

3. Tempat wisata dan hiburan ditutup

Tempat pariwisata dan juga tempat hiburan malam ditutup selama PSBB total di Jakarta ini. Begitu juga tempat RPTRA dan fasilitas umum yang terkait dengan perkumpulan orang itu ditutup. Kemudian, olahraga publik ditutup juga. "Olahraga ini dilakukan secara mandiri dilakukan masing-masing," ujarnya. 

4. Perkantoran Dibatasi

Pemprov DKI Jakarta membatasi jumlah kapasitas perkantoran termasuk kantor perwakilan negara asing, atau organisasi internasional:BUMN dan BUMD yang terlibat dalam penanganan COVID-19. Lalu organisasi kemasyarakatan dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan.

Adapun terkait dengan kantor pemerintahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di zona dengan risiko tinggi, maka dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25% dari pegawai.

"Jakarta dua pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25% sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB," katanya. 

5. Restoran dan kafe boleh buka tapi ada ketentuannya

Anies menyebutkan, ada beberapa tempat kegiatan yang juga bisa beroperasi tapi dengan kondisi tertentu, restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang. 

"Tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat. Sehingga beroperasi bisa, tapi hanya untuk pesan antar atau bawa pulang lalu tempat ibadah," katanya. 

6. Kegiatan lingkungan Pemukiman Dibatasi 50 persen

Anies menyebutkan, di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga, ini dapat beroperasi dengan kapasitas 50%. Tapi, tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, berbagai lokasi, dan tempat ibadah di kampung-kampung maupun kompleks yang zona merah itu tidak diizinkan untuk beroperasi. 

"Jadi misalnya Masjid Raya harus ditutup dulu, tapi tempat ibadah di komunitas bisa tetap dijalankan," tambahnya. 

7. Pusat perbelanjaan dibatasi 50 persen

Pasar dan Pusat Perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada dalam lokasi yang bersamaan. Tapi restoran, rumah makan, kafe yang berada di dalamnya hanya boleh menerima pesan antar dan bawa pulang. 

8. Kendaraan umum dibatasi 50 persen

Kapasitas maksimal dari kendaraan umum atau kendaraan adalah 50% seperti yang ada sekarang. Kemudian ada pembatasan frekuensi layanan dan armada. Lalu transportasi darat kereta dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraannya. 

"Adapun kendaraan pribadi, hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah," katanya. 

9. Ojol boleh beroperasi 

Anies menyebutkan, motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol Kesehatan yang ketat. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya