9 Aturan dari Anies Baswedan Selama PSBB Total
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total di Ibu Kota mulai hari ini, 14 September 2020 hingga dua pekan kemudian. Kebijakan ini diambil menyusul tingginya angka warga Jakarta yang terinfeksi virus corona atau covid-19.
Menurut Anies, adabeberapa poin dalam PSBB total yang diterapkan untuk warga Jakarta, di antaranya:
Baca juga:Â Aturan Ganjil-Genap Tak Berlaku Lagi Selama PSBB Total di Jakarta
1. 11 sektor usaha yang boleh beroprasi
Anies menuturkan, bahwa ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroprasi selama massa PSBB total, dan itu harus menerapakan protokol kesehatan secara ketat. "Dan membatasi kapasitas 50 persen seperti kemarin," ujar Anies.Â
Dengan rincian, 11 sektor ini adalah sektor kesehatan; bahan pangan dan makanan minuman, sektor energi, sektor komunikasi dan teknologi informasi, sektor keuangan, perbankan, sistem pembayaran dan pasar modal dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia.Â
Kemudian, sektor logistik, sektor perhotelan, sektor konstruksi, sektor industri strategis dan sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta yang sektor yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.Â
2. Siswa masih belajar di rumah
Dalam PSBB ini, Pemprov DKI Jakarta masih belum memperbolehkan sekolah dibuka, dan harus belajar di rumah dengan prpgram jarak jauh (PJJ).Â
"Adapun beberapa kegiatan yang harus ditutup sementara 2 pekan ke depan, meneruskan semua institusi Pendidikan, sekolah masih tetap tutup," katanya.Â
3. Tempat wisata dan hiburan ditutup
Tempat pariwisata dan juga tempat hiburan malam ditutup selama PSBB total di Jakarta ini. Begitu juga tempat RPTRA dan fasilitas umum yang terkait dengan perkumpulan orang itu ditutup. Kemudian, olahraga publik ditutup juga. "Olahraga ini dilakukan secara mandiri dilakukan masing-masing," ujarnya.Â
4. Perkantoran Dibatasi
Pemprov DKI Jakarta membatasi jumlah kapasitas perkantoran termasuk kantor perwakilan negara asing, atau organisasi internasional:BUMN dan BUMD yang terlibat dalam penanganan COVID-19. Lalu organisasi kemasyarakatan dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan.
Adapun terkait dengan kantor pemerintahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di zona dengan risiko tinggi, maka dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25% dari pegawai.