9 Aturan dari Anies Baswedan Selama PSBB Total

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total di Ibu Kota mulai hari ini, 14 September 2020 hingga dua pekan kemudian. Kebijakan ini diambil menyusul tingginya angka warga Jakarta yang terinfeksi virus corona atau covid-19.

img_title Arti Kata 'Josjis' yang Dipakai Anies Baswedan ke Ganjar Pranowo, Ternyata Ini Maknanya

Menurut Anies, adabeberapa poin dalam PSBB total yang diterapkan untuk warga Jakarta, di antaranya:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: Aturan Ganjil-Genap Tak Berlaku Lagi Selama PSBB Total di Jakarta

img_title Momen Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Bertemu di Jogja: Josjis, Dab

1. 11 sektor usaha yang boleh beroprasi

Anies menuturkan, bahwa ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroprasi selama massa PSBB total, dan itu harus menerapakan protokol kesehatan secara ketat. "Dan membatasi kapasitas 50 persen seperti kemarin," ujar Anies. 

img_title Rumahnya Diselimuti Abu Vulkanik, Anies Baswedan Bagikan Tips Penting untuk Warga

Dengan rincian, 11 sektor ini adalah sektor kesehatan; bahan pangan dan makanan minuman, sektor energi, sektor komunikasi dan teknologi informasi, sektor keuangan, perbankan, sistem pembayaran dan pasar modal dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia. 

Kemudian, sektor logistik, sektor perhotelan, sektor konstruksi, sektor industri strategis dan sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta yang sektor yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari. 

2. Siswa masih belajar di rumah

Dalam PSBB ini, Pemprov DKI Jakarta masih belum memperbolehkan sekolah dibuka, dan harus belajar di rumah dengan prpgram jarak jauh (PJJ). 

"Adapun beberapa kegiatan yang harus ditutup sementara 2 pekan ke depan, meneruskan semua institusi Pendidikan, sekolah masih tetap tutup," katanya. 

3. Tempat wisata dan hiburan ditutup

Tempat pariwisata dan juga tempat hiburan malam ditutup selama PSBB total di Jakarta ini. Begitu juga tempat RPTRA dan fasilitas umum yang terkait dengan perkumpulan orang itu ditutup. Kemudian, olahraga publik ditutup juga. "Olahraga ini dilakukan secara mandiri dilakukan masing-masing," ujarnya. 

4. Perkantoran Dibatasi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemprov DKI Jakarta membatasi jumlah kapasitas perkantoran termasuk kantor perwakilan negara asing, atau organisasi internasional:BUMN dan BUMD yang terlibat dalam penanganan COVID-19. Lalu organisasi kemasyarakatan dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan.

Adapun terkait dengan kantor pemerintahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di zona dengan risiko tinggi, maka dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25% dari pegawai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut