Catat, Ini Titik Check Point PSBB DKI Jakarta

Hari pertama PSBB total di DKI Jakarta, Senin, 14 September 2020.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sudah resmi berlaku mulai hari ini, Senin, 14 September 2020. Ada delapan titik pemeriksaan atau check point yang disiapkan di beberapa ruas wilayah.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Sebanyak 8 titik check point itu sebagian berada di wilayah perbatasan Jakarta dengan daerah penyangga.

“Tentu di titik-titik ini seluruhnya di Jakarta ada 8 titik untuk kita melaksanakan operasi yustisi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Baca Juga: PSBB Ketat Jakarta Berlaku 14 September, Ojol Boleh Bawa Penumpang

Pos check point itu disebar antara lain di dekat Pasar Jumat yang jadi perbatasan Tangerang Selatan dengan Jakarta. Lalu, ada di Jalan Perintis Kemerdekaan yang jadi perbatasan antara Jakarta dengan Bekasi. Begitu juga di Kalimalang yang merupakan lalu lintas Bekasi-Jakarta.

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

Selain itu, ada di Kalideres, Tugu Tani, Asia Afrika, Bundaran HI dan Semanggi di Jakarta Pusat.

Sambodo menjelaskan nanti petugas akan memeriksa jumlah penumpang dalam kendaraan yang akan masuk Jakarta. Dia menekankan pemeriksaan check point akan berlangsung selama 24 jam.

“Tentu ini juga akan ada imbangan dari polres-polres penyangga dan dilaksanakan selama 24 jam. Kami dari pihak kepolisian dengan TNI dan Dishub dan Satpol PP juga melaksanakan penindakan yang sifatnya mobile,” jelas Sambodo.

Dia menambahkan, nanti ada tim patroli yang akan melakukan penyisiran. Tugas tim ini nanti melakukan pengecekan sekaligus pengontrolan terhadap aktivitas warga yang berkerumun.

Pemerintah Provinsi DKI kembali memberlakukan PSBB mulai Senin hari ini hingga dua pekan ke depan. Dalam PSBB ini, lebih dilakukan pengetatan terhadap sektor aktivitas perkantoran.

Namun, obyek wisata, tempat hiburan malam, dan sekolah untuk sementara ditutup selama PSBB DKI. Pun, pusat perbelanjaan dan pasar akan tetap diizinkan tapi dengan batas maksimal hanya 50 persen.

PSBB diberlakukan Pemprov DKI karena angka kasus penyebaran COVID-19 di Ibu Kota semakin parah. Gubernur DKI Anies Baswedan menyebut dalam 12 hari terakhir, angka kasus COVID-19 di Ibu Kota melonjak drastis. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya