Hari Pertama PSBB Total, Belasan Perusahaan di Jaksel Melanggar

Anies umumkan PSBB total dan tarik rem darurat
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Sebanyak 11 perusahaan di Jakarta Selatan kedapatan melanggar aturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total yang diterapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

img_title Tegas! Singapura Tak Mundur, Perusahaan Pemicu Kabut Asap Bakal Ditindak

Pelanggaran itu didapati setelah Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Selatan menggelar inspeksi mendadak pada hari pertama diberlakukannya PSBB ketat, Senin, 14 September 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"11 perusahaan yang belum memberlakukan protokol kesehatan dengan baik dan benar seperti pengukuran suhu tubuh, penyediaan tempat cuci tangan, dan asessment karyawan," kata Kepala Sudin Nakertrans Jakarta Selatan, Sudrajat, saat dikonfirmasi, Selasa, 15 September 2020.

img_title 32 Perusahaan Kena Sanksi Gegara Karhutla, 12.926 Hektare Lahan Terbakar di 7 Provinsi

Baca juga: Erick Thohir Minta Pengusaha Awasi Pencairan Subsidi Gaji Rp600 Ribu

Hari pertama PSBB Jakarta dilakukan pemantauan di 15 perusahaan di kawasan Pancoran dan Cilandak. Dari 15 perusahaan tersebut, 11 perusahaan yang melakukan pelanggaran memiliki berbagai macam alasan.

img_title Dudung sebut 97 Perusahaan Diproses Hukum Terkait Karhutla: Kita Tangani Serius!

“Misalnya kemampuan perusahaan untuk menyediakan sarana prasarana dan alasan teknis lainnya," kata Sudrajat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada juga alasan kondisional, misalnya kantor berada di lantai 20, tidak menyediakan tempat cuci tangan di depan pintu masuk kantornya," ujarnya.

Sementara, empat perusahaan lainnya dinilai sudah menerapkan protokol kesehatan dengan benar. Pihaknya saat ini hanya memberi peringatan kepada 11 perusahaan tersebut. Apabila nantinya, ditemukan masih melakukan pelanggaran, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi berupa denda dan penutupan sementara. (lis)

Menhut Raja Juli Antoni

Buntut Karhutla, RI Bekukan Izin 6 Perusahaan, Total 32 Korporasi Kini Kena Sanksi

Kementerian Kehutanan membekukan izin enam perusahaan terkait karhutla di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Total 32 korporasi telah dikenai sanksi administratif se

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut