Awas, Warga Langgar PSBB lalu Lawan Petugas Bisa Dipidana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA – Warga yang tetap nekat melanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total Ibu Kota Jakarta bisa dijerat dengan hukuman pidana atas perbuatannya. Apalagi kalau sampai melawan petugas.

Menhan Israel Pasang Badan untuk Batalion Netzah Yehuda yang Dijatuhi Sanksi AS

"Kemungkinan di Pasal 212 KUHP, 216 atau 218 mungkin saja apabila masyarakat di sini tidak mengindahkan, bahkan melawan petugas pada saat dilakukan penindakan, kita mungkin akan keluarkan pasal itu," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa 15 September 2020.

Baca juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk, Din Ungkit Rentetan Penyerangan ke Ulama

Bergerak Cepat, Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Dua Bangunan Tempat Produksi Rokok Ilegal

Meski begitu, polisi tetap akan mengedepankan tindakan humanis dan persuasif sebelum mengambil tindakan dikenakannya warga dengan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Pasal ini baru dikenakan apabila tidak mengindahkan imbauan atau melawan petugas.

Dengan kata lain penggunaan pasal tersebut dilakukan sebagai pilihan terakhir. Pihaknya lebih mengedepankan sanksi sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

"Sanksi sosial ada yang sanksi denda, sudah diatur denda progresif sekali dikasih tahu ada dendanya, dua kali (pelanggaran) nanti akan lebih dua kali lipat, tiga kali atau empat kali (sanksinya karena progresif)," kata dia lagi. (ren)

PM Israel Benyamin Netanyahu bersama Batalion khusus Netzah Yehuda

Sepak Terjang Netzah Yehuda, Batalion Tempur Israel yang 'Digebuk' AS

Netzah Yehuda merupakan salah satu empat batalion yang membentuk brigade infanteri Kfir. Batalyon tersebut sebagian besar beroperasi di Tepi Barat yang dikirim berperang.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024