23 Restoran di Jakarta Disegel karena Terima Dine-in Saat PSBB

Hari pertama PSBB total di DKI Jakarta, Senin, 14 September 2020.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Sebanyak 23 tempat makan atau restoran di Jakarta disegel buntut kedapatan melanggar protokol kesehatan. Restoran tersebut terjaring Operasi Yustisi selama dua hari selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah penularan COVID-19.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Ada klaster di rumah makan yang kita sama-sama melakukan tindakan yustisi ada 23 restoran kita tutup," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu 16 September 2020.

Penyegelan tersebut dilakukan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). TNI dan Polri, kata Yusri, hanya bersifat mendampingi. Satpol PP merupakan satuan yang dikerahkan untuk mengawasi jalannya PSBB kembali.

Tersambar Petir, Bangunan Saung Bambu Mang Eking di Tangerang Terbakar

Baca juga: Dino Patti Djalal Positif COVID-19, Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto

"Tadi kami temukan 23 rumah makan disegel Satpol PP karena melanggar aturan," ujar dia.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Yusri menambahkan, restoran-restoran yang disegel melanggar aturan protokol kesehatan. Salah satunya itu masih mengizinkan masyarakat makan di tempat alias dine-in. Padahal, restoran hanya diizinkan take away.

"Kesalahannya, di Pergub 88 jika restoran itu hanya boleh take away," kata dia. (art)

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 berbeda dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024