- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Sebanyak 23 tempat makan atau restoran di Jakarta disegel buntut kedapatan melanggar protokol kesehatan. Restoran tersebut terjaring Operasi Yustisi selama dua hari selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah penularan COVID-19.
"Ada klaster di rumah makan yang kita sama-sama melakukan tindakan yustisi ada 23 restoran kita tutup," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu 16 September 2020.
Penyegelan tersebut dilakukan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). TNI dan Polri, kata Yusri, hanya bersifat mendampingi. Satpol PP merupakan satuan yang dikerahkan untuk mengawasi jalannya PSBB kembali.
Baca juga: Dino Patti Djalal Positif COVID-19, Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto
"Tadi kami temukan 23 rumah makan disegel Satpol PP karena melanggar aturan," ujar dia.
Yusri menambahkan, restoran-restoran yang disegel melanggar aturan protokol kesehatan. Salah satunya itu masih mengizinkan masyarakat makan di tempat alias dine-in. Padahal, restoran hanya diizinkan take away.
"Kesalahannya, di Pergub 88 jika restoran itu hanya boleh take away," kata dia. (art)