4 Hari PSBB Total Jakarta, 22.801 Orang Ditindak karena Melanggar

Operasi Yustisi selama PSBB DKI Jakarta di Terminal Grogol, Jakbar.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Satgas gabungan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan aturan protokol kesehatan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total Jakarta menindak 22.801 pelanggar selama empat hari yakni pada periode 14-17 September 2020.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Total semua sampai dengan kemarin 14-17 (September) itu 22.801 pelanggar Jabetabek," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat 18 September 2020.

Untuk sanksi sosial yang diberikan kepada pelanggar sebanyak 13.562 orang. Kemudian, untuk para pelanggar yang mendapat teguran sebanyak 8.056 orang. Lalu, ada pelanggar yang diberi sanksi denda administratif sebanyak 1.288 orang.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

"Selama empat hari itu, total nilai denda administratif dari para pelanggar sudah sebanyak Rp191.233.500," kata dia.

Baca juga: Viral Video Dua Oknum Guru Doakan Murid Meninggal

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Selama PSBB diterapkan, personel gabungan TNI, Polri, jaksa, pengadilan, dan Pemprov DKI kini melakukan operasi yustisi ke berbagai wilayah titik keramaian yang dikhawatirkan menjadi lokasi klaster baru di tengah pandemi. Operasi Yustisi ini dilaksanakan untuk mengawasi penerapan PSBB yang kembali diterapkan DKI sejak Senin, 14 September 2020.

Ada delapan titik yang diawasi selama operasi yustisi tersebut, yakni di kawasan Pasar Jumat, Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Pusat, Jalan Raya Kalimalang, Jalan Kalideres Jakarta Barat, Tugu Tani, Jalan Asia Afrika, Bundaran Hotel Indonesia (HI), dan Semanggi.

Selama Operasi Yustisi, petugas gabungan akan menindak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, termasuk saat berkendara, akan dikenakan sanksi. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya