Depok Resmi Longgarkan Jam Malam, Begini Aturannya

Wali Kota Depok Mohammad Idris
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Pemerintah Kota Depok resmi memberi kelonggaran batas waktu terkait aktivitas malam. Kebijakan ini merujuk pada kajian dan evaluasi selama dua pekan terakhir.

img_title Hakim Tolak Dalih COVID-19 Nadiem di Perkara Chromebook, Singgung Arahan 'Mas Menteri'

Pelonggaran jam malam ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 443/347/Kpts/Dinkes/Huk/2020 yang diteken langsung oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris, pada Jumat, 18 September 2020

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam surat itu, pembatasan jam operasional toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, dan tempat usaha/kegiatan lainnya, serta layanan antar dan aktivitas warga berlaku selama 14 hari, sejak tanggal 19 September sampai dengan 3 Oktober 2020. Pun, kebijakan pembatasan ini bisa diperpanjang sesuai rekomendasi Gugus Tugas COVID-19.

img_title Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Westafel saat Covid-19 Divonis Bebas

Baca Juga: Depok Nyaris Overload Pasien COVID-19, Wisma Atlet Dibidik

Dengan demikian, terdapat beberapa perubahan terkait batas jam malam dibandingkan 2 pekan sebelumnya, yakni:

img_title Pertama dalam Sejarah, Mantan Perdana Menteri Spanyol Jadi Tersangka Korupsi

1. Layanan di tempat usaha yang tadinya tutup pukul 18:00 WIB, kini menjadi pukul 20:00 WIB

2. Aktivitas warga/perkumpulan yang tadinya hanya sampai pukul 20:00 WIB, kini menjadi pukul 21:00 WIB

3. Layanan pesan antar/take away sampai dengan pukul 21.00 WIB

“Patut digaris bawahi, pembatasan aktivitas malam ini dipastikan berlaku jika Depok masuk dalam kategori zona merah penularan COVID-19 nasional, seperti saat ini,” kata Idris.

Namun demikian, kebijakan itu dikecualikan untuk sektor-sektor kedaruratan, seperti layanan fasilitas kesehatan, termasuk toko obat dan apotek. Pekerja yang kembali dari aktivitas bekerja maupun pegawai shift malam juga dikecualikan dari jam malam.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana, menjelaskan satu hal yang perlu diperhatikan, yakni kebijakan itu harus sinergi antara kabupaten dan kota sehingga antara pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19 dapat berjalan secara bersamaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Misalnya, kita di sini lebih cepat tutup, nanti orang Depok masuk ke Bogor. Sekarang kan juga bagaimana memproteksi yang dari Jakarta, makanya nanti ada beberapa titik pengawasan yang akan kita coba lakukan,” ujarnya.

Namun yang jelas, lanjut Dadang, kebijakan Bogor, Depok dan Bekasi harus satu irama dengan daerah sekitar. (ase)

Bendera China.

Pertama Kali Sejak Pandemo Covid-19, China Gagal Capai Target Pertumbuhan Ekonomi

China gagal mencapai target pertumbuhan ekonomi tahunannya, yang menggarisbawahi tantangan struktural yang semakin besar yang dihadapi ekonomi terbesar kedua di dunia.

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut