Fakta Baru soal Pengendara yang Tabrak Satpol PP saat Razia Masker

Ilustrasi razia masker
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pengendara roda empat yang menabrak Satpol PP saat kedapatan tidak menggunakan masker di kawasan Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur diduga mengalami gangguan jiwa. Pengendara tersebut terjaring operasi yustisi pada Rabu 23 September 2020 siang. 

Geger, Warga Garut Temukan Warung Makanan Jajakan Daging Babi tanpa Pemberitahuan

Kapolsek Cakung Kompol Satria mengatakan, saat ini pengendara tersebut sudah dibawa ke RS Polri, Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. 

Baca juga: Razia Masker di Cakung, Pengendara Mobil Tabrak Petugas

Empat Tempat Hiburan di Semarang Ini Disegel Karena Bandel

"Pelaku dilakukan pemeriksaan oleh ahli kejiwaan, pelaku berinisial IBC," ujar Satria saat dihubungi, Kamis 24 September 2020.

Selain itu, seorang anak di bawah umur yang ditemukan bersama pengendara tersebut ditangani oleh sudin sosial Jakarta Timur lantaran petugas menemukan luka bekas kekerasan. 

Heboh Trotoar Berbayar di Jakpus, Heru Budi: Nanti Saya Suruh Dishub Tangkep

"Diduga korban kekerasan. Ada luka lebam dan sundutan rokok di tubuh si anak," tambah Satria. 

Sebelumnya diberitakan, Seorang pengendara roda empat menabrak petugas gabungan saat kedapatan tidak menggunakan masker. Pelanggar tersebut terjaring operasi yustisi di kawasan ujung menteng, Cakung, Jakarta Timur pada Rabu 23 September 2020 siang. 

Camat Cakung, Ahmad Salahuddin mengatakan, kejadian berawal saat petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi di perbatasan Jakarta dan Bekasi. Pengendara roda empat tersebut kedapatan tidak menggunakan masker di dalam mobil. Selain menabrak petugas, pengendara tersebut juga menantang petugas kepolisian untuk menembak dirinya. 

"saat kita melaksanakan tugas ada satu pengendara ketika dicoba untuk dihentikan itu mencoba menerobos petugas karena memang kita lihat yang bersangkutan itu tidak menggunakan masker ketika beliau dihentikan dan menerobos," jelas Salahuddin.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya