76 Perusahaan di Jaksel Didapati Melanggar Protokol COVID-19

Ilustrasi Virus Corona COVID-19
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Selama dua pekan sebanyak 76 perusahaan di Jakarta Selatan ditemukan masih melanggar protokol kesehatan COVID-19. Temuan itu berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Selatan.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan, Sudrajat, mengatakan pelanggaran yang ditemui oleh pihaknya yakni perusahaan belum membentuk Tim Penanganan COVID-19 dan belum adanya stiker pakta integritas.

"Ada juga yang belum menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sebagainya," ujar Sudrajat ketika dikonfirmasi, Senin, 28 September 2020.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Baca juga: Pasien Meninggal Akibat COVID-19 di Dunia Tembus 1 Juta Orang

Ke-76 perusahaan ini sudah diberikan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan. Selain itu, pihaknya sejak tanggal 14-25 September, selama dua pekan, melakukan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhadap 118 perusahaan.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Ia menjelaskan, dari 118 perusahaan tersebut, sebanyak 42 perusahaan sudah patuh terhadap protokol COVID-19, termasuk pembatasan jumlah pekerja sebesar 50 persen untuk perusahaan nonesensial, dan 25 persen untuk perusahaan esensial (yang dibolehkan). Adapun 19 perusahaan kedapatan melanggar protokol COVID-19 telah diberikan sanksi berupa penutupan.

"Ada juga empat perusahaan yang ditutup karena karyawannya positif COVID-19, dan 15 perusahaan yang menghentikan aktivitas operasional sendiri karena pekerjanya positif COVID-19," kata Sudrajat.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 berbeda dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024