Mulai 2 Oktober, Tempat Usaha di Bekasi Buka hingga Pukul 18.00

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akhirnya mengeluarkan maklumat atas aturan protokol kesehatan. Dalam aturan itu disebutkan seluruh pelaku usaha hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 18.00 WIB.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

"Mulai berlaku Jumat 2 Oktober 2020," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Kamis, 1 Oktober 2020.

Baca juga: Bekasi Perpanjang PSBM Empat Pekan

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Rahmat menambahkan, maklumat itu sudah tertuang pada surat maklumat nomor 440/6086/SETDA.TU tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19.

Kali ini, kata Rahmat, seluruh pengusaha pariwisata dan hiburan malam seperti Pub, diskotek, panti pijat/spa, berubah jam operasionalnya. Yang tadinya diberikan batas beroperasi pukul 23.00 WIB kini menjadi pukul 18.00 WIB.

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

"Termasuk aktivitas di GOR, area bermain anak, restoran dan kafe toko swalayan maupun minimarket. Keputusan ini usai rapat dengan Menko Kemaritiman, Pak Luhut," kata Rahmat.

Menurut dia, maklumat yang dikeluarkannya ini berdasarkan evaluasi situasi nasional dan daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif COVID-19.

"Juga untuk sarana tempat ibadah bagi umat muslim dan nonmuslim tetap mengutamakan protokol kesehatan," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya