Demo Ricuh Tolak Omnibus Law, Ada Polwan yang Tangannya Patah

Demo Omnibus Law yang berujung ricuh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh dan terjadi di sejumlah daerah menyebabkan korban luka-luka. Bukan hanya dari massa pendemo seperti mahasiswa yang terluka namun anggota polisi juga mengalami hal sama

Terpopuler: Video Dugaan Aliran Sesat, Erupsi Marapi hingga Pembunuh Emak-emak Ditangkap

Polda Metro Jaya menyampaikan ada 23 anggota polisi luka-luka dalam demo menolak UU Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020.

"Ada 23 personel Polri yang luka selama kegiatan pengamanan demo kemarin," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 9 Oktober 2020.

Sosok Brigjen Nurul, Polwan Cantik Jadi Komandan Upacara Kenaikan Pangkat 4 Jenderal

Baca Juga: Omnibus Law Ditolak Masif di Mana-mana, Jokowi-Maruf Rapat Tertutup

Dia menjelaskan, salah satu dari 23 anggota polisi yang mengalami luka tersebut ialah Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto. Sugeng dilaporkan mengalami luka serius karena terkena lemparan batu dari pendemo.

Aksi Polwan Ditlantas Polda Riau Sampaikan Pesan Menyejukan soal Pemilu di CFD

Pun, para anggota polisi yang mengalami luka telah kembali ke rumahnya setelah dirawat ke rumah sakit. 

Meski demikian, masih ada empat anggota polisi yang masih menjalani perawatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Salah satu yang alami luka parah adalah polisi wanita atau polwan yang tangannya patah.

"Ini termasuk ada salah satunya juga Kapolres Tangerang Kota yang kena lempar (batu) pada saat menghalau para pendemo. Satu tangannya polwan itu sempat patah, ada yang kena batu kepalanya. Memang sekarang harus dilakukan perawatan yang intensif," ujarnya.

Diketahui, massa pendemo dari berbagai elemen mulai mahasiswa, pelajar, sampai buruh melakukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Mereka menuntut pembatalan UU tersebut yang dinilai tak adil bagi kalangan pekerja buruh.

UU itu disahkan dalam paripurna DPR pada Senin 5 Oktober 2020. Meski menuai penolakan, DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan hingga pengesahan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya