-
VIVA – Polisi telah menetapkan puluhan orang massa aksi demonstran yang menolak Undang Undang Cipta Kerja pada Kamis 8 Oktober 2020. Hingga saat ini ada 87 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemarin saya bilang kan 285 yang kita dalami lagi. Nah sekarang diperkecil lagi tinggal 87 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Tetapi, yang sudah ditahan itu baru tujuh orang. Kenapa 80 enggak ditahan? Karena pasalnya ada ancaman hukuman, tergantung unsur pasalnya tersebut.
Baca juga: 24 Pendemo UU Cipta Kerja di Medan Jadi Tersangka