Polisi Ungkap Peran Fasilitator Demo Ricuh: Antar Makan hingga Molotov

Demo Omnibus Law yang berujung ricuh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Polda Metro Jaya mengendus ada aktor-aktor yang memfasilitasi massa perusuh saat demo Omnibus Law di Jakarta yang berujung kericuhan Kamis, 8 Oktober 2020. Polisi menyebut peran fasilitator itu terlihat mulai dari mengantarkan makanan untuk massa perusuh hingga menyuplai batu dan molotov.

Prabowo Larang Pendukungnya Demo di MK, Demokrat Beri Pujian: Negarawan dan Komitmen Tinggi

"Kami masih mencari tahu fasilitatornya, masih kumpulkan semua barang bukti mencari aktor yang ada di belakang kelompok ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Minggu, 11 Oktober 2020.

Baca juga: Demo Omnibus Law Ricuh di Medan, Polisi: Ada Skenario Penjarahan

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK, Begini Pesan Cawapres Terpilih

Yusri menyebut indikasi terkait fasilitator itu terbukti dari pengamatan di lapangan. Dia menyebut ada mobil yang menyuplai makanan, batu hingga molotov kepada massa perusuh itu.

"Dilihat dari mana? Mereka seperti kayak makan, mereka makan itu ada mobil yang mengantarkan makanan ke kelompok mereka lalu batu-batu sampai bom molotov. Tapi Ini masih kita selidiki semua," ujar Yusri.

PA 212 Mau Demo di Depan MK, Lebih dari 3 Ribu Aparat Gabungan Dikerahkan

Seperti diketahui, aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober2020  lalu berujung ricuh. Ribuan orang sempat diamankan oleh pihak kepolisian karena terindikasi berbuat kericuhan.

Sejumlah fasilitas umum, pos polisi hingga kendaraan polisi dirusak massa bahkan dibakar. Sejumlah personel kepolisian pun terluka bahkan ada polwan yang sampai mengalami patah tangan akibat insiden kericuhan yang terjadi Kamis lalu itu.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 87 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan ini. Tujuh di antaranya ditahan karena dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman mencapai di atas lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya