Aturan Rumah Ibadah Selama Diberlakukan Kembali PSBB Transisi Jakarta

Ilustrasi enam rumah ibadah di Kompleks Olahraga Jakabaring, Palembang
Sumber :
  • VIVA / Sadam Maulana

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama dua pekan, mulai Senin, 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020 mendatang.

Detik-detik Warga Geruduk Rumah di Balaraja Tangerang yang Jadi Tempat Ibadah Kristen

Keputusan PSBB Transisi itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Aturan ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.

Baca juga: DKI Izinkan Bioskop Buka Lagi di Masa PSBB Transisi, Ini Syaratnya

Operasi Lilin Jaya, 4.041 Personel TNI-Polri Dikerahkan Amankan Natal dan Tahun Baru

Dengan diterapkannya PSBB Transisi, tempat ibadah bisa dibuka dengan protokol kesehatan khusus. Protokol kesehatan khusus ini adalah kapasitas tempat ibadah dibatasi sebanyak 50 persen.

Kemudian, pengaturan yang ketat sesuai instansi keagamaan masing-masing. Khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu atau dengan sistem teknologi.

Prabowo Singgung Minoritas Sulit Bangun Rumah Ibadah, Anies Beri Jawaban Menohok

Selanjutnya, tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan merujuk pada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.

Sebelumnya, keputusan kembali menerapkan PSBB transisi yakni berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

“Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020,” bunyi keterangan tertulis dari Pemprov DKI, Minggu, 11 Oktober 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya