PSBB Transisi: Makan di Tempat, Pengunjung Harus Isi Buku Tamu

Petugas Satpol PP memasang pengumuman prosedur pembukaan transisi fase I di suatu rumah makan di Jakarta, Senin (8/6/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi di DKI Jakarta, kali ini memberi kesempatan sejumlah tempat rumah makan untuk membuka layanan makan di tempat. Namun kali ini, pengunjungnya harus didata.

Ada Rumah Makan Gratis Tanpa Syarat di Pasuruan, Sediakan 500 Porsi per Hari

Pemerintah Kota Jakarta Pusat menginstruksikan, agar setiap rumah makan yang ada di wilayah tersebut membuat buku tamu, agar diisi oleh para pengunjung rumah makan atau kafe tersebut.

Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengatakan, rumah makan maupun kafe yang sudah mulai diperbolehkan melayani makan di tempat menjadi perhatian pihaknya. Sehingga, perlu ada pengawasan terhadap para pengunjung melalui pendataan.

Usai Viral Borong BBM dan Jajanan Pasar, Richard Theodore Buka Rumah Makan Gratis

"Jadi nanti data pengunjung ini akan disimpan para pengelola rumah makan. Tidak diserahkan pada kami,” kata Bayu.

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta, PT KCI Belum Tambah Jumlah KRL

Mulan Jameela Makan Makanan Sunda Pakai Sarung Tangan Dicibir Netizen

Bayu menambahkan, pemerintah kota akan membutuhkan data tersebut untuk kepentingan penelusuran kontak erat (tracing), jika ada salah satu pengunjung tersebut positif COVID-19.

"Misalnya, hari ini pukul 10.00 sampai 11.00 WIB saya mengunjungi rumah makan ini, ternyata saya positif COVID-19. Maka, data saya bisa ditelusuri melalui buku tamu itu,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah makan yang ada di wilayah Jakpus. Hal ini dilakukan, agar memastikan pelaksanaan PSBB transisi berjalan maksimal.

“Setiap malam, kita akan keliling untuk mengawasi penerapan PSBB transisi ini. Termasuk kerumunan massa juga kita awasi,” kata Bayu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya