Syarat Bioskop Boleh Buka Saat PSBB Transisi di Jakarta

Gedung bioskop
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi, terhitung mulai 12 Oktober 2020.

COVID-19 di Jakarta Tinggi, DPR Minta Anies Terapkan PSBB Total

Dengan begitu, sejumlah tempat hiburan sudah diperkenankan buka kembali. Rumah makan hingga tempat rekreasi. Termasuk di antaranya adalah bioskop.

Meski diizinkan untuk beroperasi kembali, pengelola bioskop di Jakarta tetap harus mematuhi beberapa persyaratan yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI.

PPKM Periode Ketiga, DKI Minta Bantuan Polisi Operasi Yustisi

"Itu kan kemarin ada rilis dari pak gubernur, bioskop boleh buka tapi harus mengajukan persetujuan teknis itu ada prosedurnya," kata Kabid Industri Pariwisata Provinsi DKI Jakarta, Bambang Ismadi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. 

Baca juga: PSBB Transisi: Makan di Tempat, Pengunjung Harus Isi Buku Tamu

PSBB Jakarta Diperpanjang, Operasional Mal-Kafe Ditambah Sejam

Pertama, kata dia, mengajukan proposal berupa permohonan persetujuan teknis untuk buka usaha. Ditujukan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Kedua, Dinas Pariwisata akan mengirim ke tim gabungan yang sudah dibentuk. Tim gabungan ini nantinya menggunakan surat keputusan (SK) kepala dinas untuk diputuskan. Ada dinas kesehatan, dinas komunikasi, dinas pariwisata, dan dinas terkait.

Setelah diserahkan ke tim, tim akan membuat jadwal yang mengajukan untuk melakukan presentasi paparan di hadapan tim gabungan. 

"Nah, tim gabungan akan me-review apa yang dipaparkan sudah sesuai belum. Kalau belum sesuai maka akan dikasihkan masukan-masukan, ini ditambah, kurang, kalau sudah oke," katanya. 

Setelah permohonan dan perbaikan-perbaikan itu selesai, maka tim akan melakukan survei atau kunjungan ke lokasi bioskop tersebut.

"Kita akan melakukan satu kunjungan atau simulasi, setelah kita lakukan simulasi, kita lakukan meeting tim gabungan. Kesimpulannya sudah oke, sudah disetujui, maka akan dikeluarkan surat kepala dinas parekraf, bahwa manajemen tersebut sudah boleh membuka usahanya," tuturnya.

Maka, nanti yang mengajukan persyaratan itu adalah pihak manajemen pengelola bioskop di Ibu Kota kepada pihak dinas terkait. Tidak perlu per bioskop.

"Nah, yang ngajuin misal XXI di Jakarta katakan ada sepuluh. Nanti sepuluh-sepuluhnya boleh buka, tapi mengajukan cukup satu manajemen," ujarnya. 

Sejak pengumuman PSBB transisi itu, maka untuk persyaratan pengajuan pembukaan bioskop di Jakarta kepada dinas pariwisata sudah dibuka sekarang. 

"Boleh. Dan yang kemarin sudah mengajukan XXI kan sudah mengajukan. Kita kan sudah sempat paparan tinggal melanjutkan tuh nanti XXI. Tinggal kita kompilasi ke tim gabungan, kita meeting lagi, katanya sudah ada simulasi juga. Tinggal tunggu lagi, ada koreksi enggak," kata dia. (art) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya