Front Pembela Islam Pertanyakan Pendemo Berkaos FPI Bawa Katapel

Polisi mengamankan pendemo berkaos FPI dan membawa katapel
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Polisi hari ini mengamankan peserta aksi demo tolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta, yang di antaranya memakai atribut Front Pembela Islam (FPI) dan membawa katapel. FPI pun merespons adanya oknum yang diamankan aparat.

Anies Hati-hati, tapi Tom Lembong Lebih Tegas Kalau Menang Pasti Revisi UU Ciptaker

Juru Bicara DPP FPI, Slamet Maarif, mempertanyakan pendemo yang diamankan polisi tersebut. Sebab, ia bilang kaos FPI banyak dijual di mana saja dan siapa pun bisa membelinya.

"Baju atau kaos, atribut FPI itu dijual di mana-mana. Siapa juga bisa beli," kata Slamet saat dikonfirmasi VIVA, Selasa 13 Oktober 2020.

Jadi Salah Satu Penggugus UU Ciptaker, Tom Lembong: Saya Bakal Revisi Jika Amin Menang

Baca Juga: Bawa Katapel, Pendemo Berkaos FPI Diamankan Polisi

Terkait itu, ia menekankan masih mengecek kebenarannya. Dia juga menegaskan setiap anggota FPI memiliki kartu resmi. "Kita lihat nanti ya, karena setiap anggota punya kartu resmi," ujar Slamet.

Jika Jadi Presiden, Anies Baswedan Akan Kaji Ulang UU Ciptaker

Dia menambahkan FPI dalam imbauannya kepada setiap anggota agar tertib dan ikuti aturan selama mengikuti unjuk rasa. “Enggak mungkin kami suruh bawa katapel,” sebut Slamet.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana bersama jajarannya mengamankan pendemo tolak Omnibus Law di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Selasa 13 Oktober 2020. Sejumlah pendemo ini menggunakan atribut ormas islam FPI dengan kaos lengan panjang corak hijau.
 
Pendemo itu juga membawa alat untuk melakukan aksi anarkis seperti katapel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan pelaku datang bersama teman-temannya kurang lebih sekitar 20 orang dari Pandeglang, Banten, menuju depan Istana Negara Jakarta.

"Di daerah Sawah Besar personil Polri dan TNI menghalau serta memeriksa ke 20 orang tersebut, karena didapati barang berbahaya seperti katapel," lanjut Yusri saat dikonfirmasi, Selasa 13 Oktober 2020. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya