Raperda DKI, Tolak PCR hingga Ambil Paksa Jenazah Corona Kena Denda

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang penanggulangan COVID-19 masih terus dibahas bersama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Draf Raperda ini ada 11 bab dan 35 pasal.
Anggota Badan Pembentukan Peratuan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan mengatakan, saat ini pembahasannya sudah memasuki rapat pimpinan gabungan (Rapimgab). Beberapa masukan dari beberapa fraksi dan ketua-ketua komisi, harmonisasi daripada pasal per pasal juga sudah disampaikan.
Baca juga: Pemda DKI Diminta Atur Indikator PSBB dalam Raperda COVID-19
"Tentu dengan adanya Perda ini bisa memberikan ketegasan kepada aparat yang bertugas di lapangan dalam rangka menegakkan protokol kesehatan. Sekaligus juga yang tidak kalah penting memberikan edukasi," kata Judistira saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.
Jadi seluruh perangkat, kata dia, mulai dari perangkat pemerintahan, dari gubernur sampai dengan DPRD DKI Jakarta dan juga dunia usaha itu dilibatkan semua dalam rangka memberikan edukasi pada masyarakat. Khususnya akan pentingnya 3M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker.
Selanjutnya, ada beberapa sanksi yang belum diatur dalam Pergub. "Ada batasan dalam perda itu dalam kita menerapkan sanksi. Sanksi itu kan maksimal kalau dalam perda itu Rp50 juta, kemudian sanksi kurungan itu kan 6 bulan," katanya.
Selain itu, menurut dia, ada beberapa hal yang diatur misalnya, orang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid test maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp5 juta.