Buruh Depok Tak Bergerak ke Istana, Pilih Curhat untuk Jokowi

Polisi mencegat massa buruh dan mahasiswa di Depok dan Tangerang yang akan pergi ke Jakarta untuk berdemonstrasi di Istana Negara demi menuntut pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja Kamis, 8 Oktober 2020.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Sejumlah elemen bakal kembali turun ke jalan dengan agenda memperingati satu tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Selasa 20 Oktober 2020. Diperkirakan, massa yang bergerak dari berbagai wilayah bakal menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Kapolres dan Raja Dangdut Rhoma Irama Gelar Jumat Curhat di Polres Depok, Ada Apa?

Namun, berbeda dengan massa buruh beberapa daerah, komunitas buruh di Kota Depok kembali menyatakan sikap tidak akan terlibat langsung dalam aksi tersebut.

“Hari ini kita enggak ada giat, kita stay aja di Depok,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno, saat dikonfirmasi awak media.

Prabowo Larang Pendukungnya Demo di MK, Demokrat Beri Pujian: Negarawan dan Komitmen Tinggi

Baca juga: Ada Demo, KAI Berangkatkan 6 Kereta Jarak Jauh dari Stasiun Jatinegara

Ia mengaku, ada sejumlah alasan akhirnya pihaknya kembali tidak ikut bergerak ke Jakarta.

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK, Begini Pesan Cawapres Terpilih

“Pertama, dari perangkat atas enggak ada instruksi tentang kegiatan hari ini tentang buruh. Kedua, pertimbangan kesehatan juga bahwa sekarang ini lagi tentang COVID, mudah-mudahan bisa segera pulih lah dengan jaga jarak,” ujar dia.

Namun, Wido tetap menyampaikan aspirasinya pada sang Presiden. Sama seperti kaum buruh lainnya, Wido pun kembali menyampaikan curahan hati (curhat) sekaligus mendesak Jokowi untuk mencabut Undang Undang Cipta Kerja alias Omnibus Law Cipta Kerja.

“Karena undang-undang ini menurut kami merugikan buruh. Jadi kami minta Presiden keluarkan perppu (peraturan pengganti undang-undang) yang ada,” tuturnya.

Ia menilai, ada hal yang lebih penting untuk segera diselesaikan, yakni penanganan COVID-19.

“Selesaikan dulu lah dalam arti COVID ini selesai. Kalau mau ini (Omnibus Law) dibahas dengan transparan, terbuka, jangan dalam kondisi pandemi seperti ini sehingga kesannya umpet-umpet rapat,” kata dia.

Wido melanjutkan, pemerintah maupun DPR sebaiknya fokus pada penanganan COVID-19. “Nanti setelah ini sudah clear, ayolah kita diskusi terbuka, kasih masukan gagasan ada sebuah kepentingan pekerja buruh,” katanya.

Dia menegaskan, pihaknya siap beradu argumen terkait Undang Undang Cipta Kerja itu. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya