Sopir Ambulans DKI Jakarta Demo Anies Baswedan, Ini Tuntutannya

Sopir ambulans melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Para pegawai ambulans gawat darurat (PP AGD) Provinsi DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Oktober 2020. Para sopir ambulans DKI ini mengadu ke Anies soal konflik dengan atasannya.

PKS Berterima Kasih kepada Anies-Cak Imin dan Merasa Bangga Jadi Koalisi Perubahan

"Kami tenaga kesehatan di bawah Pemprov DKI Jakarta unit ambulans gawat darurat Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Kami tenaga kesehatan sedang kisruh sedang berselisih dengan pimpinan kami," kata Pengurus PP AGD DKI Jakarta Abdul Adjis di lokasi. 

Baca: Wagub Riza: Ambulans Pembawa Batu Bukan Milik Pemprov DKI

Presiden PKS: Saatnya Pak Anies Mendukung Kader PKS untuk Maju di Pilkada DKI

Kisruh terjadi pada akhir tahun lalu, dimulai oleh pimpinan membubarkan perkumpulan para sopir dan pegawai ambulans gawat darurat DKI. Padahal, perkumpulan ini sebagai wadah bagi pegawai ambulans untuk menyuarakan hak dan kepentingan pegawai yang kerap dilanggar.

"Kami non-PNS yang dijamin oleh undang-undang untuk berkumpul dan berorganisasi. Jadi di awal tahun 2020 ini di bulan Februari kami mulai dibubarkan perkumpulannya, diintimidasi, dipaksa, untuk tunduk pada aturan yang tidak disepakati," kata Adjis. 

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Rosan: Mari Bersatu Wujudkan Indonesia Emas

Menurut Adjis, selama ini perkumpulan pegawai ambulans ini menyuarakan mengenai hak-hak normatif tenaga kesehatan. Antara lain, tidak pernah mendapatkan APBD yang layak, jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan para pegawai AGD hanya dibayarkan sampai Maret 2020. "Selanjutnya sampai sekarang belum dibayarkan," ujarnya.

Selanjutnya, masalah alat-alat kesehatan yang tidak sesuai dengan SOP, baik itu unit ambulans yang harusnya diberi sekat antara sopir dengan pasien, sesuai prosedur teknis penanganan COVID-19.

"Itu dilanggar semua oleh kantor, oleh pimpinan-pimpinan kami. Itu yang kami suarakan. Dari situ berkembang, sehingga terjadi pemberian hukuman indisipliner yang tidak pernah kami langgar," ujarnya. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya