PSBB Transisi, Mobil Ganjil-Genap Masih Bebas Melintas di Jakarta

Ganjil Genap
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

VIVA – Bagi pengendara roda empat di Ibu Kota, Senin, 26 Oktober 2020 masih bisa melintasi jalan-jalan di Jakarta tanpa perlu khawatir ditilang karena melanggar kebijakan ganjil-genap.

Pembunuh Wanita Open BO di Pulau Pari Ditahan, Ternyata Pelanggan Korban

Pasalnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini masih belum memberlakukan kembali kebijakan tersebut. Hal itu lantaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta masih berlangsung. PSBB transisi diperpanjang selama 14 hari ke depan yakni mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap (gage) tetap ditiadakan pada masa PSBB Transisi yang dimulai tanggal 8 November 2020," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin, 26 Oktober 2020.

Penampakan Pembunuh Wanita Open BO di Pulau Pari

Baca juga: Anies Perpanjang PSBB Transisi Hingga 8 November 2020

Dengan demikian, kendaraan roda empat, baik yang memiliki nomor polisi ganjil maupun yang bernomor genap, bisa melintasi kawasan ganjil-genap secara bersamaan tanpa perlu khawatir akan ditilang. 

Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

Sambodo menambahkan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi terkait peniadaan sistem ganjil genap tersebut. Hal ini dilakukan guna mencari tahu hasil yang ditimbulkan bagi lalu lintas Ibu Kota dari dampak tidak adanya ganjil genap. "Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi," kata dia.

Penerapan ganjil genap di DKI Jakarta dilaksanakan Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB kecuali hari libur nasional. Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya