Polisi Terbitkan DPO Terhadap Pengusaha Diskotek Jakarta

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pengusaha diskotek Arifin Widjaja (Pepen). Hal itu dibenarkan oleh Kepala Subdirektorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiasih Wiyatputera.

Polda Metro Jaya Gelar Pemutihan SIM

"Betul, atas nama tersangka AW sudah kami terbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang)," ucap dia kepada wartawan, Senin 26 Oktober 2020.

Baca: Polisi Terbitkan DPO Mafia Tanah di Jakarta Benny Simon

Syarat Iran Tak Jadi Serang Israel, Kisah Penyamaran Intel Kopassus hingga Sopir Bus Positif Narkoba

Katanya, yang bersangkutan dinaikan statusnya sebagai tersangka lewat hasil penyidikan serta berdasar alat bukti yang dianggap cukup. Dia diduga melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 266 KUHP.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup dengan pasal 378 KUHP dan atau 266 KUHP yaitu dugaan perbuatan pemalsuan dan atau penipuan dengan ancaman pidana selama 7 tahun," ujar dia.

Arus Balik Lebaran, Polda Metro Siapkan Contraflow Tol Dalam Kota

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan pengusaha diskotek Arifin Widjaja (Pepen) terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik.

Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Jeri Reymond Siagian mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. "Iya benar (sudah tersangka)," ucap Jeri di Jakarta, Minggu, 9 September 2018.

Jeri menjelaskan, selain Pepen penyidik juga telah menetapkan Ahmad Asnawi (Sam) dan Notaris Martianis. Mereka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Menurut dia, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk dikirim kepada kejaksaan.

“Penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap perkara tersebut dan mengirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Jeri.

Sementara itu, pihak Pepen lewat Kantor advokat JW & Partners juga pernah menjawab soal kasus ini. Mereka memberi penjelasan terkait pemberitaan kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik dengan tersangka pengusaha diskotek Pepen inim

Berdasarkan penjelasan tim kuasa hukumnya dari kantor advokat JW & Partners, Arifin Widjaja, dalam keterangan kepada VIVA, Kamis 13 September 2018, kronologi kasus yang disampaikan Jerry Bernard selaku kuasa hukum Hengki Lohanda sebagai terlapor kasus ini tidak benar.

Karena itu, dia membantah dengan tegas atas berita tersebut dan mengajukan hak jawab sebagai berikut:

1. Arifin Widjaja telah menyampaikan mengenai status kepemilikan tanah miliknya. Bahwa klien kami tidak benar dikatakan tidak pernah memperlihatkan surat-surat kepemilikan. Padahal sebelum dilakukan transaksi telah dilakukan pengecekan surat-surat selama satu bulan oleh pengacara Hengki Lohanda yang bernama Felix di kantor notaris Martianis.

Setelah dipelajari dan setujui oleh pihak Hengki Lohanda selaku pembeli, maka disetujui untuk dilakukan transaksi antara Hengki Lohanda selaku pembeli dengan Arifin Widjaja alias Pepen selaku penjual dan dituangkan dalam PJB No.52.

2. Arifin Widjaja tidak pernah mengatur pencatuman NIB di dalam PJB No.52. Bahwa klien kami tidak benar dikatakan mengatur pencatuman NIB di dalam PJB No.52 dikarenakan pencatuman NIB tersebut atas permintaan dari Hengi Lohanda sendiri yang meminta agar syarat adanya nomor identifikasi bidang (NIB) masuk dalam klausul syarat jual beli pada PJB 52 dengan alasan hanya formalitas saja dan nanti dapat dilengkapi dan diajukan untuk proses pensrtifikatan.

3. Arifin Widjaja tidak tahu menahu mengenai pengurusan NIB. Bahwa klien kami tidak benar dikatakan mengatur pencantuman NIB di dalam PJB No.52 dikarenakan yang melakukan pengurusan NIB tersebut adalah Sdr. Achmad Asmawi (Sam) berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani pada tanggal 21 Februari 2017. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya