Polisi Tegaskan Pelajar Ikut Demo Rusuh Tak Kebal Pidana

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Polisi">Polisi mengingatkan para pelajar untuk tidak coba-coba kembali ikut demo dan lalu rusuh seperti yang terjadi dalam demo rusuh Omnibus Law atau UU Cipta Kerja pada 8 dan 13 Oktober 2020 lalu.

Prabowo Larang Pendukungnya Demo di MK, Demokrat Beri Pujian: Negarawan dan Komitmen Tinggi

Polisi mengatakan, bukan bukan tidak mungkin mereka bisa dikenakan pidana jika terbukti bersalah. Sebagai contoh, kata polisi, ada beberapa pelajar yang terbukti bersalah dalam demo Omnibus Law antara 8 dan 13 Oktober lalu tetap dijerat pidana meski mereka statusnya pelajar.

Untuk diketahui, dari 143 tersangka demo yang sempat rusuh 8 dan 13 Oktober 2020 lalu, sejumlah 31 di antaranya adalah pelajar. Meski pelajar kata polisi, mereka tetap ditahan.

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK, Begini Pesan Cawapres Terpilih

"Terkait dengan seolah-olah anak-anak tidak bisa dipidana, anak-anak dipidana dengan aturan tertentu. Perlakuan terhadap anak-anak tersebut jadi misalnya perlakuan selama ini untuk masyarakat pada umumnya. Kita penahanan di Kepolisian 20 hari, untuk anak-anak satu minggu," ucap Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di markas Polda Metro Jaya, Senin, 26 Oktober 2020.

Bahkan, kasus yang menjerat mereka ini tetap bisa dilanjurkan hingga ke tahap persidangan di pengadilan. Dengan catatan anak-anak harus didampingi oleh orangtuanya. Maka dari itu kata dia, hal yang dilakukan terhadap pelajar yang dikenakan pidana ini diharapkan bisa menjadi peringatan. Diketahui para pelajar sebelumnya diamankan polisi terkait demo Omnibus Law.

Narkoba Disamarkan Sebagai Susu! Pelajar Ditangkap di Bandara

Baca juga: Wanita Tewas di Kandang Buaya Berhubungan Badan 2 Kali dengan Pembunuh

"Mulai dari Kepolisian, Kejaksaan. sampai sidang itu didampingi orangtuanya, ada perlakuan khusus buat anak-anak ini. Tapi dalam hal ini mereka bisa juga dipidana, supaya ada efek jera, kemudian tidak melakukan lagi. Kita lebih baik lakukan pencegahan jangan sampai kemudian anak-anak ini terkena hasutan tadi," ujar dia.

Guna mencegah hal ini terulang kembali, Polda Metro bersama Kodam Jaya dan pemerintah provinsi terkait pun menggelar pertemuan dengan seluruh kepala sekolah se-Jabodetabek. Nana minta kepada para kepala sekolah melakukan upaya pencegahan agar mereka tidak sampai kembali ikut demo termasuk demo Omnibus Law yang sempat rusuh.
 
"Mengundang gubernur, pangdam, kepala dinas, baik Dinas Jabar, DKI dan Banten dan perwakilan-perwakilan dari kepala sekolah se-Jabodetabek. Sekolah ini adalah rumah kedua daripada pelajar ini. Kami mengharapkan adanya dalam hal lebih menekankan kembali masalah pembentukan karakter tentunya dengan kegiatan ekstrakurikuler yang mengarah kepada pembentukan karakter. Dalam hal ini pengetahuan dalam hal pancasila atau hal-hal positif," katanya lagi.

Jumlah tersangka akibat demo rusuh menolak Omnibus Law pada 8 dan 13 Oktober 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya bertambah. Sebelumnya, polisi menyebut total tersangka sebanyak 131 orang. Belakangan bertambah 12 orang.

"Ada 143 orang yang menjadi tersangka," kata Nana Sudjana soal tersangka demo Omnibus Law yang ditangkap polisi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya