Tertangkap Warga, Ini Pengakuan Nyeleneh Begal Payudara di Depok

SP, pemuda 25 tahun pelaku begal payudara di Depok, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – SP, pemuda 25 tahun hanya bisa tertunduk lemas ketika digelandang polisi. Ia diduga melakukan pelecehan seksual dengan modus remas payudara atau begal payudara pada dua wanita di Gang Karet, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat.  

Viral Rekaman CCTV Seorang Wanita Dilecehkan saat Sholat Subuh di Masjid Al Ikhsan Gorontalo

Arul, salah satu saksi yang mengamankan pelaku mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 28 Oktober 2020. Saat itu, SP memegang payudara wanita yang keluar dari kamar penginapan atau kosan.

“Saya lagi berdiri di situ, enggak lama dia datang dari bawah, jalan kaki kemarin (ke penginapan). Saya samperin karena saya kira tamu, saya tegur, bang udah booking mau nginep di sini? Saya bilang gitu, terus dia ngeliatin saya aja,” katanya saat ditemui awak media di lokasi kejadian pada Kamis 29 Oktober 2020.

Polisi Panggil Rektor Universitas Pancasila untuk Diperiksa Dugaan Pelecehan Seksual

Ketika saksi (Arul) berpaling, tiba-tiba pelaku masuk dan langsung memegang payudara salah satu tamu di tempat itu.

“Dia main comot terus ibunya menghindar jatuh. Nah pas itu saya dorong dia ke dalam, saya kunciin dari luar. Saya sempat ambil linggis juga takut dia (pelaku) bawa sajam,” katanya.

Terjatuh dari Motornya karena Korban Melawan, Pelaku Begal Payudara di Cipayung Ditangkap

"Saya teriakin maksudnya apaan kaya gitu (pegang payudara). Dia bilang mau megang tete bang, kata dia gitu jujur, serius. Saya bilang ini bukan istri kau,” tambah Arul.

Mendengar pertanyaan itu pelaku pun menjawab dengan sekenanya.

“Kata dia pengen ngarasain aja. Ya udah saya suruh duduk, jongkok. Enggak lama warga ramai datang dan akhirnya dibawa polisi.”

Selang beberapa saat kemudian, ada wanita lain yang juga mengaku menjadi korban pelaku. Lokasi kejadian tak jauh dari kosan tersebut.

Akibat ulahnya itu, SP terancam dengan jeratan pidana pasal 281 tentang merusak kesopanan di muka umum yang hukumannya dua tahun penjara. Guna penyelidikan lebih lanjut, kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Metro Depok. 

Baca Juga: Ini Dia Tampang Pelaku Cabul Begal Payudara di Depok

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya