Kenaikan UMP DKI 2021 Tak Berlaku bagi Perusahaan Terdampak COVID-19

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kebijakan asimetris untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 karena pertimbangan prinsip keadilan bagi para pelaku usaha di Ibu Kota yang terdampak pandemi COVID-19.

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 31 Oktober 2020.

"Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021, yang besarannya mengikuti rumus pada PP Nomor 78 Tahun 2015," ujarnya.

Kubu Anies Tuding Pencalonan Gibran Tidak Sah, KPU: Mengada-ngada

Penetapan itu sejalan dengan semangat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19.

Sebab, pandemi COVID-19 telah berdampak pada kondisi perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk dalam membayar upah. Maka, dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Menkopolhukam Minta Semua Pihak Hormati Langkah Kubu Anies dan Ganjar Gugat Hasil Pemilu ke MK

Tetapi, pemerintah menilai, masih ada sektor usaha yang tidak terlalu terdampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini. Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh, yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta.

Karenanya, dengan mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Maka, Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 (empat juta empat ratus enam belas ribu seratus delapan puluh enam rupiah koma lima ratus empat puluh delapan sen).

"Sementara, bagi perusahaan yang terdampak COVID-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta," ujar Anies.

Besarnya kenaikan upah setiap tahun sering dianggap menjadi satu-satunya faktor peningkatan kesejahteran pekerja/buruh. Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk membuat alternatif-alternatif lain selain kenaikan upah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di DKI Jakarta.

Pemprov Jakarta juga berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya pekerja/buruh, dalam rangka menyusun program-program peningkatan kesejahteraan. Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja Jakarta.

Kartu Pekerja Jakarta merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja/buruh.

Fasilitas dan manfaat yang diberikan sebagai berikut:

1. Fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor;

2. Fasilitas keanggotaan Jakgrosir, yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir;

3. Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah, yakni dapat berbelanja 5 item pangan di antaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi;

4. Fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.

Baca: Tingkat Kesembuhan COVID-19 Indonesia Lebih Tinggi dari Dunia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya