Viral Pria Gelantungan di Tiang Jembatan Rel Kereta, Ini Respons KAI

Viral pria bergelantungan di tiang pinggir jembatan rel kereta api.
Sumber :
  • tvOne.

VIVA – Sebuah video viral di sosial media yang memperlihatkan seorang pria bergelantung di pinggir jembatan jalur kereta api (KA) di jembatan Sungai Cikeas, jalur KA Cibinong-Nambo. Sang pria memeluk tiang di pinggir jembatan rel di atas sungai yang jarak ketinggiannya hingga puluhan meter.

Viral Pelamar Kerja Wanita Dilecehkan saat Wawancara

Tidak hanya itu, dalam video tersebut terekam juga sebuah sepeda motor yang diletakkan berbaring tepat di pinggir rel. Diduga sepeda motor adalah milik pria yang bergelantung tersebut.

PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan kejadian tersebut. Jembatan KA Sungai Cikeas, Jalur Cibinong-Nambo bukan untuk pejalan kaki, pengendara motor atau kendaraan lainnya.

Galih Loss sudah Minta Maaf soal Video 'Serigala', Polisi beri Jawaban Menohok

Baca juga: Sempat Kontak dengan Pasien Positif COVID-19, Bos WHO Dikarantina

"Jembatan tersebut merupakan jalur khusus KA, dan hanya diperuntukkan bagi kereta api, termasuk Kereta Rel Listrik (KRL)," ujar Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa kepada VIVA, Senin, 2 November 2020. 

Top Trending: Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online karena Bernama Ini, Komika Usir Ibu Menyusui

Dia menegaskan, masyarakat yang akan beraktivitas di daerah itu harus menggunakan fasilitas yang memang disediakan untuk dilalui kendaraan bermotor atau pejalan kaki. Bukan menggunakan area jalur rel untuk beraktivitas.

"PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menegaskan, tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api karena sangat membahayakan," ungkapnya.

Hal itu, lanjut Eva, ditegaskan dalam pasal 181 ayat 1 UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.

Kemudian dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Karena itu dia menegaskan, apa yang sudah dilakukan pria dalam video merupakan pelanggaran dan dapat membahayakan dirinya juga perjalanan KA.

"Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," tegasnya.

Untuk mengantisipasi terulangnya kejadian itu, dia mengatakan, PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus melakukan sosialisasi. Pihaknya pun mengajak masyarakat dengan penuh kesadaran khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA untuk peduli dan mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan untuk keselamatan dan keamanan bersama. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya